UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, yang dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan oleh Komisi Pemberantas Korupsi, menyatakan menghormati proses hukum yang ada.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang ada,” ujar Setya, Selasa, 11 April 2017.
Setya juga mengisyaratkan siap diperiksa. “Dan saya siap mengikuti proses yang dilakukan KPK dengan tetap pada asas hukum praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin, 10 April 2017, membenarkan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya.
“Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri atas nama Bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan,” tuturnya.
Tapi Ronny tidak menjelaskan, apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setya sebagai tersangka atau masih menjadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK. “Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK, karena semua kompetensi dari penyidik KPK,” kata Ronny.
Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik, nama Setya sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp 5,95 triliun itu.
Setya membantah menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP. Pernyataan itu diucapkan Setya kepada majelis hakim saat bersaksi dalam sidang keenam kasus korupsi proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. “Betul (tidak menerima uang). Yakin, Yang Mulia,” tutur Setya.(TEMPO)
Discussion about this post