UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Perkumpulan Indo Digital Volunteer melaporkan iklan kampanye Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena diduga terdapat indikasi pelanggaran.
Ketua Perkumpulan Indo Digital Volunteer Anthony Leong didampingi advokat Mahfudz Latuconsina menyatakan laporan sebagai early warning bagi tim Ahok-Djarot untuk tidak menayangkan kembali iklan kampanye tersebut.
“Kami ingin memberi early warning kepada tim Ahok-Djarot agar tidak menampilkan video ini sebagai iklan kampanye yang resmi,” ujarnya di kantor KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta (Selasa, 11/4).
Dalam video berdurasi dua menit tersebut, Anthony melihat hal-hal kontradiktif karena pasangan Ahok-Djarot selama ini selalu menggaungkan soal kebhinnekaan, Pancasila, dan persatuan. Namun, video kampanye banyak menampilkan visual dengan suasana mencekam, sehingga menginterpretasikan bahwa warga DKI Jakarta seolah belum siap menerima keberagaman.
“Kita inginkan demokrasi yang sejuk, kita ingin value dari pilkada ini diiisi dengan gagasan. Jadi, bukan isu-isu kekerasan, dan Sara seperti yang ada di video tersebut yang ditunjukkan. Laporan ini jadi early warning agar tim Ahok-Djarot berkampanye lebih positif karena waktu tinggal satu minggu lagi,” jelas Anthony yang juga pakar digital marketing.
Dalam laporannya, Perkumpulan Indo Digital Volunteer memaparkan beberapa potong gambar iklan kampanye yang diambil dari situs Youtube dan tidak ditampilkan di lembaga penyiaran. Diantaranya adegan kekerasan oleh demonstran terhadap seorang ibu dan anaknya yang berada di dalam mobil, kemudian demonstrasi anti China yang dilakukan orang-orang berpeci dan sorban dengan spanduk bertuliskan ‘Ganyang Cina’ sebagai latar belakang. Serta beberapa cuplikan adegan yang mengundang kontroversi.
“Kami tidak mau mencederai demokrasi dan seluruh elemen bangsa. Artinya saya kebetulan hadir sebagai pemerhati medsos, kita tidak ingin medsos diisi dengan konten seperti ini,” ujar Anthony.
Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis mengaku telah menerima laporan yang dilayangkan Perkumpulan Digital Volunteer, dan akan membahasnya dalam rapat pleno.
“Kami telah menerima laporan dari Perkumpulan Indo Digital Volunteer atas beberapa indikasi pelanggaran yang terdapat dalam video iklan kampanye Ahok-Djarot. Kita akan bahas aduan ini dalam rapat pleno,” ujarnya.
Yuliandre menyatakan apabila video kampanye Ahok-Djarot yang berdurasi tiga menit tidak mengalami proses sunting akan berpotensi melakukan pelanggaran.
“Kalau yang durasi tiga menit ada delapan indikasi pelanggaran. Yang secara resmi melapor baru ini, kami juga lakukan monitoring. Iklan ini berbeda dengan iklan di media sosial dan media baru. Di media baru viralnya sudah ke mana-mana,” imbuhnya. (Rmol)
Discussion about this post