UTUSANINDO.COM,(SERGAI)- Ewin (32) ditangkap centeng perkebunan saat mencuri sawit. Akibatnya warga Dusun 8, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, harus tidur di sel, Jumat (6/4/2017).
Menurut sumber, pagi itu Ewin dan empat temannya mencuri sawit milik PTPN 4 Adolina. Namun lagi asyik mengambil sawit, tiba-tiba aksi mereka dipergoki centeng kebun yang sedang patroli. Empat temannya berhasil kabur, sementara Ewin berhasil ditangkap.
Bersama barang bukti 10 janjang sawit, akhirnya Ewin digelandang ke kantor security kebun kemudian diserahkan ke Polsek Pantai cermin untuk diproses secara hukum.
Sahata Pandiangan (52) mengatakan, pagi itu mereka patroli di sekitar Afdeling I Blok 05-A dan melihat kawanan pencuri sedang mendodos sawit.
“Melihat ada pencuri kami langsung coba menangkap, tapi cuma satu berhasil ditangkap, lainnya kabur,” terang Sahata.
Sementara itu, Kapolsek Pantai cermin AKP A Situmeang membenarkan adanya tersangka pencuri sawit diserahkan pihak kebun PTPN 4 Adolina beserta barang bukti 10 janjang sawit.
“Tersangka diserahkan pihak kebun untuk kita proses secara hukum,” terang Kapolsek.
Discussion about this post