UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta, 29 Maret – 2 April 2017. Bimtek yang dilakukan kali ini membahas tentang pedoman dan teknis evaluasi LKPJ kepala daerah, pertanggungjawaban APBD tahun 2016 dan optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, kegiatan Bimtek yang diadakan di Hotel Balairung, Jalan Matraman, Jakarta Timur itu dalam rangka membahas teknis evaluasi LKPJ kepala daerah APBD tahun 2016 serta optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, materi yang diberikan dalam kegiatan itu di antaranya pedoman pertanggungjawaban APBD, audit BPK terhadap APBD, telaah Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang bantuan bansos dan hibah, serta terkait UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selain itu, juga dibahas LKPj Kepala Daerah sebagai laporan informasi penyelenggaraan kepala daerah selama satu tahun anggaran atau jabatannya. Dalam hal ini pemerintah harus menyampaikan laporannya ke DPRD serta apa tujuan LKPj kepala daerah itu, untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan di pemerintah setempat,” sebut Wahyu dari Jakarta, Jum’at (31/3/2017) melalui selulernya.
Wahyu menilai, selama ini masih ada kegiatan-kegiatan yang setelah ditetapkan di APBD, tapi bisa menimbulkan persoalan hukum. “Kesalahan perubaham administrasi walaupun tidak ada merugikan negara, ya sama saja telah membuat suatu kesalahan. Karena, dalam hal ini pemerintah harus by name by address pada setiap mata anggaran yang akan dipergunakan” katanya.
“Boleh saja pemerintah menggunakan anggaran seperti ketika terjadi bencana alam yang jika tidak dibantu anggaran maka akan terjadi efek yang lebih parah. Hal tersebut boleh, namun harus tetap ada persetujuan dari DPRD. Intinya, semua laporan mengenai penggunaan anggaran harus diketahuhui DPRD, tidak boleh anggaran itu naik di tengah jalan.
Apabila ada indikasi pidana dalam penggunaan anggaran tentu saja prosesnya dilalui secara hukum,” tegasnya.
Wahyu menilai, pembahasan Bimtek kali ini sangat bagus sehingga rugi jika tidak mengikutinya. Ia berharap Bimtek menjadi tambahan ilmu bagi anggota DPRD dalam melaksanakan kinerjanya ke depan.Dengan demikian, apa yang dikeluarkan melalui bahasa seorang anggoa dewan adalah bahasa hukum, apa yang disampaikan adalah koridor hukum.
“Jadi, seorang anggota dewan itu tidak hanya asal berkomentar saja, tapi harus sesuai dengan aturan dan UU yang ada. Kita berharap dengan Bimtek ini, ada peningkatan kinerja seluruh anggota dewan di DPRD Padang dalam melakukan pengawasan dapat terus meningkat,” ungkapnya.
Dari pantauan di gedung bundar DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan No 50 hari tadi terlihat sepi. Hanya terlihat beberapa orang anggota sekretariat, petugas kebersihan dan petugas security. Tidak ada aktifitas kedewanan dalam sepekan ini.(bl)
Discussion about this post