UtusanIndo.com,Padang – Pasca banjir bandang, Pemerintah Kota Padang terus melakukan upaya pemulihan. Mulai dari relokasi hingga perbaikan infrastruktur. Proses itu butuh waktu dan butuh kerjasama semua pihak.
Salah satunya adalah normalisasi sejumlah sungai yang kini sangat ditunggu masyarakat. Sayangnya, Pemerintah Kota Padang tidak punya kewenangan dalam melakukan perbaikan aliran sungai.
Anggota DPRD Padang, Yendril menyebut normalisasi sungai adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) V.
“Walikota Padang tentu sangat memahami permintaan masyarakat untuk memasang bronjong, membuat dam atau normalisasi sungai. Tapi Pemko tidak bisa bertindak cepat karena itu adalah kewenangan pusat melalui BWS V,” jelas Yendril.
Anggota Komisi 3 DPRD Padang yang membidangi pembangunan ini juga mengingatkan pengerjaan normalisasi sungai harus dilakukan secara menyeluruh, dan tidak bisa dilakukan sebagian saja.
“Perbaikan aliran sungai harus dari hulu ke hilir, jika hanya perbaikan pada titik tertentu tidak akan bisa menahan arus sungai, bisa saja dam atau bronjong hancur jika terjadi banjir lagi. Karena itu secara teknis normalisasi harus dikerjakan secara menyeluruh,” jelas Yendril.
Terlepas dari itu, Yendril juga mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan langkah cepat penanganan pasca banjir bandang, karena banyak keterbatasan pemerintah daerah dan provinsi
“Pemko Padang punya keterbatasan, selain kewenangan juga persoalan keterbatasan anggaran, karena itu langkah Walikota Padang berkoordinasi cepat dengan pemerintah provinsi dan pusat sudah tepat,” kata Yendril.
Saat ini, lanjut Yendril, Pemko Padang harus fokus untuk meminimalisir dampak bencana susulan dan menangani persoalan hunian dan kelayakan hidup korban banjir.
“Saat ini Walikota Padang sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat setiap saat, dan kita tunggu gerak cepat pusat dan provinsi sesuai kewenangan yang ada,” pungkas Yendril.
relis





