UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan akhirnya disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat.
“Perda penyelenggaraan keolahragaan sudah ketok palu pada hari Rabu,(15/3/2017). Meski sebelumnya dibahas terlebih dahulu untuk meminta pendapat dari anggota DPRD. Alhamdulillah, akhirnya Perda tersebut secara disetujui dan resmi disahkan,” tutur Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, di Gedung DPRD Sumbar.
Dalam mengimplementasikan fungsi DPRD, oleh karena itu, DPRD mengusulkan usul inisiatif pembentukan Peraturan Daerah(Perda) seseuai dengan pasal 28 Peraturan DPRD Sumbar nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Sumbar. DPRD mempunyai hak untuk mengajukan ranperda usul prakarsa/usul inisiatif.
DPRD Sumbar, secara spesif permasalahan keolahragaan di SumbarSecara keseluruhan, Perda jalan dengan semangkin berkembangnya dinamika sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, sehingga penyelenggaraan keolahragaan belum dapat sesuai dengan harapan.
Perda Tentang Keolahragaan ini, tidak akan dicabut atau dibatal oleh Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri) , karena, DPRD Sumbar sudah dua kali melakukan konsultasi ke Kemendagri,” ujarnya
Semenatara itu, Sekretaris Panitia pembahasan Perda Keolahragaan, Drs.Achiar,SPd,MM, mengatakan, Semoga dalam waktu dekat ini akan segera dibuatkan peraturan gubernur (Pergub) untuk selanjutnya disosialisasikan dan diimplementasikan.
“Jangan sampai susah payah dibuat Perda tapi implementasinya tidak ada,” katanya.
Achiar mengatakan, setelah diverifikasi oleh Kementrian Pemuda dan Olah Raga, Perda tersebut dianggap baik.
“Semoga Perda tentang Keolahragaan ini dapat menjadi pemicu dan pemacu keolahragaan di Sumatera Barat,” ujarnya
Achiar menambahkan, Perda terebut sangat penting dan akan memberikan dampak yang begitu besar. “Dengan adanya aturan itu tidak ada yang melanggar aturan. Karena sudah diatur sanksi baik itu administrasi dan bahkan pidana,” katanya.( Bon/yl)
Discussion about this post