UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Bisa dikatakan, dan tanpa disadari, selama ini pungli sudah menjadi tradisi, memberi dan menerima saat berurusan, dengan tujuan agar urusan lancar dan cepat selesai. Perbuatan ini memang tidak berdasarkan hukum. Tapi, sejak dibentuknya Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang, hal itu tidak diperbolehkan lagi, karena telah melanggar aturan dan bisa ditindak secara hukum.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Padang Emzalmi pada gelar sosialisasi SABER PUNGLI di Aula Kanto Camat Bungus Teluk Kabung. Turut dihadiri ASN se-Kec. Bungus Teluk Kabung, LPM, Tokoh Masyarakat, serta warga Bungus Teluk Kabung, Selasa (7/3/2017).
Dan secara tersirat, pemuka masayakat memang mengakui, apa yang disampaikan Wakil Walikota Padang itu. “Yoo bana, itu bana nan tajadi salamo ko,” kata mereka berciloteh di tempat duduknya pada ruang sosialisasi kantor Camat Bungus Teluk Kabung tersebut.
Perbuatan Pungli adalah kegiatan yang melanggar hukum, dan tidak saja undang-undang berkaitan dengan korupsi, suap dan sebagainya, tapi juga sudah ditetapkan dengan Perpres, dan Peraturan Walikota Padang. Bahwa pungli itu tidak boleh dilakukan. Ini suatu tekad dari Pemko Padang terhadap kegiatan yang meresahkan tersebut agar tidak dilakukan lagi.
Dan Di Pemko Padang telah dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), ini perlu disosialisasikan, diberi pemahaman, pencerahan kepada ASN dan masyarakat, saat ini di lingkungan Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Sebetulnya, berkaitan dengan pungli ini, kata Wakil Walikota Emzalmi, tujuannya bagaimana semua pejabat negara, pejabat pemerintah, ASN dan masyarakat bisa menjalankan norma-norma yang baik. Norma berdasarkan aturan pemerintah, norma agama, norma adat budaya dan kultur yang baik, sehingga terciptalah suasana masayarakat yang aman dan damai serta kondusif.
“Sehubungan dengan itu, ditinjau dari segi pemerintah, maka hal ini kewajiban pemerintah untuk menengakkan aturan ini, memberikan penyadaran pada masyarakat, dan berubah perilaku kita semua tentang pungli itu sendiri,” ujar Emzalmi.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang, Andri Yulika mengatakan, menurut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tugas dan fungsi Saber Pungli ada 4; Intelijen, Pencegahan, Penindakan; dan Yustisi. Sebelum terjadi pada penindakan, perlu dilakukan pencegahan atau sosialisasi dalam bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat dan ASN.
Penindakan baru dilakukan setelah selesai sosialisasi tentang Pungli ini kepada masayarakat, aparat dan ASN. Dan sosialisasi di lingkungan kecamatan Bungus Teluk Kabung yang diikuti sekita 85 orang, terdiri dari pemuka masayarakat, ASN dan lain sebagainya adalah yang terakhir. Dan juga, telah disosialisasikan pada OPD yang orientasinya pada pelayanan.
Selanjutnya Satgas Saber Pungli akan melakukan rapat kembali untuk menyusun dan merencanakan kegiatan penindakan. Jika, ada diantara kita yang mengetahui, sila hubungi SMS/WA ke nomor Hp 081171180117.(tf/ul)
Discussion about this post