UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Tampaknya,tebak- tebakan siapa yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif akhirnya terjawab sudah. Dalam berkas yang dikeluarkan Bareskrim Polri, dan diterima Haluan, Yusafni Ajo dan kawan-kawan, ditetapkan sebagai tersangka. Siapa kawan-kawan yang dimaksud dalam berkas tersebut, memang belum disebutkan.
Surat bernomor: S.pgl/463/III/2017/Tipidkor yang diterima dikutip dari Haluan, sebenarnya merupakan surat pemanggilan Indra Jaya, yang ditulis menjabat sebagai Kepala Bidang UPTD PIP2B, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar. Dalam surat, Indra Jaya disuruh menghadap penyidik Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro pada pukul 10.00 WIB, Kamis (9/3) besok. Indra Jaya ke Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi yang diduga menyeret banyak nama itu.
Dalam surat juga tertulis, Yusafni dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasjaltarkim Sumbar dari tahun 2012 – 2016. Adanya singkatan “dkk” di belakang nama Yusafni menyiratkan, kalau tersangka dalam perkara ini tidak satu, namun lebih dari dua orang. Artinya, dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus juga menerangkan pasal yang dilanggar Yusafni dkk. Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001. Penetapan Yusafni dkk ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Sidik/66a/II/2017/Tipidkor, yang dikeluarkan pada 16 Februari 2017.
Saat dikonfirmasi, Indra Jaya yang namanya disebut dalam surat panggilan tidak mengangkat telepon. Beberapa kali coba dihubungi, pejabat Dinas PUPR tersebut tak merespon. SMS yang terkirim juga tidak dibalasnya.
Kuasa hukum Yusafni Ajo, Defika Yufiandra tak menampik kalau kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. “Iya, memang sudah tersangka. Namun anehnya, klien saya tersangka, sementara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sampai sekarang belum keluar. Padahal, kasus ini diselidiki Bareskrim berdasarkan permintaan BPK RI. Seharusnya, audit kelar, baru prosesnya berjalan. Ini tidak. Dahulu pula penetapan tersangka dibandingkan hasil audit yang jadi landasan penanganan perkara,” terang Defika.
Meski demikian, pengacara muda namun sudah kenyang pengalaman itu mengungkapkan, akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan memberikan pembelaan terhadap kliennya. “Kita hormati proses hukumnya, yang dilakukan di Bareskrim itu. Klien saya juga akan selalu kooperatif,” tutur Defika yang berasal dari Kantor Hukum Independen (KHI).
Setelah penetapan tersangka, banyak spekulasi yang beredar, termasuk sikap Yusafni yang akan membuka alur kasus dan akan menyebut siapa saja yang ikut menikmati uang hasil dugaan korupsi itu. “Bisa jadi klien saya (Yusafni) akan buka-bukaan nantinya. Bagaimana korupsinya bisa terjadi, dan siapa saja yang harus bertanggung jawab, Kita lihat saja nanti, apa yang akan terjadi,” kata Defika.Haluan.com
Discussion about this post