UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Seorang kakek setengah abad, melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak yang masih dibawah umur.
“Pelaku cabul tersebut diketahui berinisial EA (59) warga perumahan Bumi Lubuk Buaya Indah Kelurahan, Lubuk Buaya Kecamatan, Koto Tangah, Kota Padang”.
Ia ditangkap setelah keluarga korban melaporkan ulah pelaku ke Polresta Padang, Rabu (1/3) malam berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/355/K/III/2017/Spk Unit III, perkara perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa bermula sewaktu ketiga korban yang berinisial Mawar (9), Melati (9), Dahlia (9) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, dimana aksi pelaku dilakukan di sebuah bengkel yang tidak jauh dari rumahnya sekitar jam 14.30 wib.
Mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban bersama warga langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polresta Padang.
Pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.





