UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- KPK menyatakan profesional dan proporsional dalam mengusut dugaan keterlibatan ipar Presiden Jokowi dalam kasus suap pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, bukan soal berani atau takut mengusut keterlibatan Arif Budi Sulistyo dalam kasus ini. Fokus KPK adalah menangani kasus ini secara benar profesional berdasar hukum acara dan bukti-bukti yang ada.
“Bukan soal berani atau tidak. Proses hukum sedang kami lakukan, dan KPK tentu profesional dalam melaksanakan proses hukum tersebut,” tegas Febri.
Saat ini, KPK juga belum bisa menyebut peran Arif dalam kasus ini. Termasuk, dugaan jual beli pengaruh dengan membawa nama Presiden Jokowi. Dia menyatakan, komisi antirasuah akan mengungkap peran Arif di pengadilan.
“Terlalu dini kemudian menyimpulkan peran dari masing-masing saksi saat ini, karena kita belum melihat fakta-fakta persidangan. Nanti kita akan simak bersama-sama,” ujarnya.
Menurut Febri, Arif merupakan satu dari 42 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut. Penyidikan itu bermula pada 21 November 2016, ketika penyidik KPK menangkap Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP); dan Handang Soekarno, penyidik pada Ditjen Pajak.
Saat pemeriksaan, nama Arif “hilang” dalam jadwal pemeriksaan KPK. Menurut Febri, hal itu bukan untuk menutup-nutupi. Melainkan, merupakan kebutuhan dan strategi penyidikan agar penyidik fokus substansi penanganan perkara dan sampai menyusun dakwaan mengenai pemanggilan tersebut. “Itu sudah kami sampaikan berulangkali,” imbuhnya.
Kemungkinan, komisi antirasuah itu akan kembali memeriksa Arif. “Saksi yang relevan akan kami panggil. Begitu ada agenda pemeriksaan saksi, tentu saja akan kami informasikan lebih lanjut,” tutur Febri.
Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. “Kami masih fokus pada dua orang tersebut,” tegas Febri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan KPK mengusut tuntas kasus ini. “Kalau ada yang enggak benar diproses hukum saja. Kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya harus menghormati proses hukum yang ada di KPK,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (16/2).
Sebelumnya juga, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Wenny Warouw meminta KPK tak takut memeriksa adik ipar Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya, semua orang memiliki posisi yang sama di hadapan hukum. “Nggak boleh takut, dong,” ujar Wenny.
Wenny yang merupakan anggota Fraksi Gerindra itu memastikan, Komisi III akan mengawasi kinerja KPK dalam kasus tersebut.
“Komisi III juga mengawasi dia (KPK) mengenai pekerjaannya. Pengawasan dari Komisi III akan kita keluarkan, sebagai pengawas pekerjaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meragukan KPK berani mengusut keterlibatan ipar Jokowi. Apalagi, menurutnya KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo ompong. “Kasus-kasus lama saja seperti Century dan SKL BLBI jalan di tempat,” ujar Boyamin.
Sekalipun begitu, dia mengapresiasi pernyataan Presiden yang mempersilakan KPK mengusut dugaan keterlibatan Arif. “Harusnya dengan pernyataan itu KPK tak perlu takut mengusutnya,” tandasnya.
Nama Arif mencuat dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Rajamohanan. Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada Handang.
Arif yang merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu, merupakan rekan bisnis terdakwa Ramapanicker Rajamohanan selaku Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Dalam dakwaan Jaksa berdasarkan bukti-bukti yang didapat KPK, Arif dan sejumlah pihak lain diduga turut membantu terdakwa Rajamohanan melakukan praktek suap tersebut. Cikal bakal dugaan suap itu berawal dari hubungan bisnis Arif dan Rajamohanan.
Arif juga diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Arif, juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, terkait persoalan pajak PT EKP.
Sumber: Rmol
Discussion about this post