UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VII DPR, Mulyadi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sedianya, politikus Partai Demokrat itu akan digali kesaksiannya untuk tersangka Sugiharto.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2017).
Dalam kasus ini, sejumlah nama anggota parlemen sudah bolak-balik masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK. Hal itu dikarenakan penyidik mencium adanya indikasi aliran uang hasil korupsi e-KTP yang masuk kekantong pribadi para anggota dewan.
Kendati demikian, hingga kini KPK belum juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah memastikan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah ini bukan hanya dinikmati oleh dua tersangka.
Adapun, KPK sudah menjerat dua orang tersangka pada kasus ini. Mereka adalah mantan dirjen dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagriā, Sugiharto.
Irman sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(okz/bon)
Discussion about this post