UTUSANINDO.COM,(PADANG)-Tersangka atas nama Wiky Theny (44) adalah Direktur PT Lion Fibre Glass, ditangkap Polda Sumbar, Selain DPO sejak tahun 2016,karena dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pabrik es kapasitas 10 ton senilai Rp 1,6 Miliyar di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Dari bulan September 2016 lalu kami sudah memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumbar AKBP Dodi Rahmawan didampingi Kabid Humas AKBP Syamsi, di Mapolda Sumbar, Kamis (9/2).
Pada penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita berupa dokumen DIPA DKP Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2011 tanggal 20 Desember 2010. Dokumen Kontrak pekerjaan tanggal 27 Mei 2011, dan adendum I dan adendum II. Selain itu, berita acara pembayaran tanggal 19 Desember 2011 dan berita acara tanggal 4 Januari 2012.
Dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku pihak Polda Sumbar bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mencari keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Kota Surabaya.
“Kami bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menangkap tersangka, karena tersangka diketahui lihai bersembunyi dari pihak kepolisian,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menangkap Hernowo Anung Wibowo Direktur PT. Anugrah Teknik Prima Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia berperan sebagai distributor barang untuk pembangunan pabrik es tersebut. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan barang kebutuhan pembangunan pabrik tidak sesusai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Terhadap tersangka Hernowo Anung kami masih melakukan pengembangan karena masih ada pelaku lain yang belum tertangkap,” katanya.
Atas tidakan kedua pelaku terjadi kerugian negara berdasarkan hasil Perhitungan Keuangan Negara (PPKN) oleh BPKP Perwakilan Sumbar nomor SR/198/PW04/5/2015 tanggal 8 September 2015 sekitar Rp282.260.750.
Pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal kurungan penjara 20 tahun. (h/sbh)
Discussion about this post