UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Untuk menyamakan persepsi dalam mengambil keputusan, hari ini DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat Paripurna Rancangan peraturan Daerah tentang pengambilan keputusan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan atas Perda 12 tahun 2015 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas dan pengusahaan air tanah.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut hasil dari pembahasan Raperda atas Perda nomor 12, dan pengusahaan air tanah yang telah dibahas antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tahun 2016 lalu.
Ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim , dihadapan peserta rapat di gedung DPRD Sumbar.
Adapun subtansi utama dengan perubahan Perda nomor 12 tahun 2015, adalah penambahan plafon anggaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah yaitu PR. Bangun Askrida, PT. Bank Nagari dan tiga BUMD milik pemerintah daerah lainnya.
Tentunya dalam memberikan plafon penyertaan modal, juga dapat berdampak terhadap peningkatan PAD. Artinya penyertaan modal diberikan terhadap perseroan yang benar benar kondisinya layak dan memiliki perspektif yang menggembirakan dimasa akan datang
Oleh karena itu, bila seluruh fraksi DPRD menyetujui kedua Raperda ini, maka pemerintah daerah perlu secepatnya menyiapkan peraturan Gubernur sebagai pelaksananya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perda Dimaksud, ucap Hendra mengakhiri.(sbh)
Discussion about this post