UTUSANINDO.COM,(PEKANBARU) – Polisi menangkap Hasanudin, 40 tahun, dan Ujang, 44 tahun, warga Jalan Hang Tuah, Parit 8 Timur, Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Sebab, mereka memaksa pasangan pelajar berhubungan intim lalu memperkosa si perempuan. Pasangan anak baru gede yang menjadi korban ulah Hasanudin dan Ujang ialah TT, 16 tahun, dan teman prianya, TN, 17 tahun.
“Laporan disampaikam orang tua korban atas tuduhan memaksa anak melakukan persetubuhan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Minggu, 22 Januari 2017.
Menurut Guntur peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Januari 2017, sekitar pukul 21.00. Saat itu korban yang sedang dalam perjalanan pulang melewati Jalan Hang Tuah, Parit 8 Timur menggunakan sepeda motor. Kondisi jalan menuju rumah korban licin sehabis hujan.
Kedua korban kemudian turun dari sepeda motor. Tiba-tiba dua pelaku datang dan menuduh korban telah berbuat asusila. Hal itu dijadikan modus oleh pelaku melancarkan kejahatannya.
Namun korban membantah tuduhan itu. Kedua pelaku tidak percaya dan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Karena takut, kata Guntur, korban terpaksa melakukan atas permintaan kedua pelaku.
Setelah puas menontom adegan tak senonoh itu, Hasanudin lalu menyuruh Ujang dan TN pergi meninggalkan TT. TT ditinggal berdua bersama Hasanudin. “Hasanudin memaksa korban TT untuk melayani nafsunya,” ucap Guntur.
Korban sempat menolak. Namun lantaran kalah tenaga, pelaku kemudian menjatuhkan korban dan menyetubuhinya secara paksa. Setelah perbuatan tersebut selesai, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas perbuatan itu, Korban TT akhirnya melapor ke orang tuanya, AR. Orang tua korban yang tidak terima perlakuan terhadap anaknya itu lalu melaporkan pelaku ke Polsek Kateman. Tidak butuh waktu lama bagi polisi membekuk kedua pelaku. “Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Guntur.
sumber: tempo
Discussion about this post