UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus pengedaran narkotika golongan satu jenis tembakau cap Gorila. Sejak Rabu, 18 Januari 2017, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menuturkan modus yang digunakan pengedar adalah dengan berjualan melalui instagram. “Pembeli masuk, ngetag (pesan), bayarnya transfer,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Ahad, 22 Januari 2017.
Menurut Nico, penjualan yang dilakukan secara online ini membuat pengedar dan pembeli tak berinteraksi secara langsung. “Bahkan pengiriman pun dilakukan dengan menggunakan jasa ojek,” ujar Nico.
Untuk mengelabui petugas, kata Nico, paket narkotika ada yang dibungkus menggunakan kaleng bekas pomade. Beberapa juga dibungkus dalam kemasan plastik warna emas dan hitam yang diberi label.
Pada Rabu, 18 Januari 2017, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap TST yang membeli narkotika gorila melalui online. Setelah ditelusuri, TST ternyata membeli secara online kepada AAF melalui akun instagramnya.
AFF tertangkap pada Sabtu, 21 Januari 2017, pukul 02.00. Dari pengakuannya, ternyata dia juga membeli secara online dari MY. Selanjutnya penyidik menangkap MY pada pukul 21.00 di hari yang sama.
Dari tangan AFF, penyidik menemukan barang bukti 26 plastik isi narkotika jenis gorila dengan berat brutto 96,92 gram dan satu tas papper bag warna cokelat isi tembakau gorila seberat 50,13 gram. Penyidik juga menemukan rekening berisi uang Rp 500 juta.
Sedangkan dari tangan MY, penyidik menemukan barang bukti yang lebih banyak. Seberat 10,5 kilogram tembakau gorilla ditemukan di rumah pria berusia 25 tahun ini di Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan.
Nico mengatakan, saat ini penyidik masih bergerak untuk menelusuri jaringan MY. Diperkirakan MY juga membeli melalui online. “Sekarang penyidik masih bergerak untuk memburu yang di atas MY. Kami berharap bisa membongkar siapa produsennya,” ujarnya.
sumber: tempo
Discussion about this post