UtusanIndo.com, PADANG–Sesuai dengan tahapan yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Padang, Kamis, 5 Desember 2024, bertempat di Truntum Hotel, Kota Padang.
Perolehan suara yang dihitung adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada, Rabu, 27 November 2024 lalu.
“Termasuk yang kita rekapitulasi hari ini adalah perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang,” ungkap Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra ketika membuka rapat pleno tersebut.
Dorri mengatakan, tugas KPU dalam rekapitulasi hanya mentabulasi hasil perolehan suara para paslon dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, maka calon bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah penetapan,” jelas Dorri.
Sementara itu, Ketua Devisi Teknis dan Penyenggaraan KPU Kota Padang Arset Kusnadi mengatakan, rapat pleno tersebut dijadwalkan selama dua hari.
“Rapat pleno digelar selama dua hari, hari ini dan besok Jumat, 6 November 2024,” cakapnya.
Dikatakannya, rapat pleno tersebut digelar hingga malam, pukul 22. 00 WIB.
“Target kita 5 kecamatan per hari. Tapi kalau cepat selesai hari ini, besok kita tinggal pencermatan dan tandatangan,” kata dia.
Rapat pleno tersebut dihadiri semua komisioner KPU Kota Padang, saksi masing-masing paslon Kepala Daerah, PPK dari 11 Kecamatan, Bawaslu, Polres, insan pers dan undangan lainnya.
Pleno dilaksanakan selama dua hari, dan semua akan melihat hasil rekapitulasi secara terbuka, hasil yang diplenokan juga akan disetujui bersama, antara saksi pasangan calon, Bawaslu, sesat KPU, sehingga tidak terjadi polemik dikemudian hari. (***)
Discussion about this post