UtusanIndo.com, Padang – Diduga akibat kelalaian petugas KPPS di TPS 22, Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). PSU ini dijadwalkan pada Kamis (5/12/2024) mendatang.
Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri mengatakan, berdasarkan formulir hasil pengawasan TPS 22 di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, jumlah pengguna hak pilih dalam DPT yang datang memilih sebanyak 331 orang dari 597 orang DPT, di antaranya laki-laki 134 orang dan perempuan 197 orang.
Setelah selesainya penghitungan surat suara. Pengawas TPS 22 mendapati adanya temuan terhadap selisih jumlah surat suara yang digunakan pada C Hasil. Selisih jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih yaitu surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang tertulis di C Hasil sebanyak 330, sedangkan jumlah pemilih 331 orang.
“Dikarena adanya temuan, maka Pengawas TPS 22 mengkoordinasikan dengan PKD Kelurahan Mata Air dan kemudian diteruskan kepada Panwascam Padang Selatan,” kata Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang itu, Selasa (3/12/2024l).
Namun, kata Firdaus, setelah dilakukan penghitungan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, ternyata terdapat kelebihan surat suara, yaitu 332 surat suara dengan jumlah pemilih 331 orang.
“Terdapat satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama yaitu pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Bahwa dalam hal ini merupakan keadaan yang dapat dikualifisir sebagai penyebab terjadinya pemungutan suara ulang (PSU),” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Padang Arset Kusnadi mengatakan, bahwa memang ada satu TPS di Kota Padang yang PSU, karena dalam proses perhitungan suara terjadi selisih atau jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih yang hadir ke TPS.
“Satu TPS di Kelurahan Mata Air akan dilakukan PSU, karena diduga akibat kelalaian dari petugas KPPS. Dijadwalkan tanggal 5 Desember 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang.
Arset Kusnadi mengatakan, terjadi selisih lebih dan kurang dari surat suara pemilihan gubernur dan pemilihan wali kota dibandingkan dengan daftar hadir. Jumlah total pemilih dalam DPT 594 pemilih.
“Saat proses perhitungan surat suara diketahui jumlah surat suara untuk pemilihan gubernur ada kekurangan satu surat suara. Namun jumlah surat suara pemilihan wali kota berlebih satu. Artinya, ada yang mencoblos dua surat suara wali kota,” katanya.
Lebih jauh Arset Kusnadi mengatakan, hal ini terjadi diduga lantaran petugas KPPS salah dalam memberikan surat suara. Untuk itu, PSU akan digelar di TPS 22 Kelurahan Mata Air atas dasar rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan kepada KPU.
“Jadi, seharusnya dua surat suara yang diberikan KPPS, surat suara wali kota dan gubernur, tetapi diberikan surat suara wali kota semua. Sesuai ketentuan Peraturan KPU 2024, PSU selambat-lambatnya digelar 10 hari pasca pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait logistik untuk pelaksanaan PSU termasuk surat suara baik surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipastikan telah siap. (*)
Discussion about this post