UtusanIndo.com, Padang – DPRD Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna DPRD Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2024-2029 dan Rencana Kerja Tahun 2025 serta Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Kamis, 28 November 2024.
Rapat dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi, didampingi wakil ketua DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar diwakili Sekda Provinsi Sumbar dan dihadiri anggota DPRD Sumbar, OPD dan tamu undangan.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, telah ditetapkan RENJA DPRD Tahun 2024-2029 dan RENJA DPRD Tahun 2025, maka DPRD Provinsi Sumatera Barat telah memiliki dokumen perencanaan program dan kegiatan dan target kinerja yang akan dicapai, baik untuk 5 tahun masa jabatannya maupun untuk tahun 2025.
“Kita berharap, pelaksanaan program dan kegiatan DPRD dan alat kelengkapan DPRD, dapat lebih terencana, sistimatis dan target kinerja yang jelas,” ujar Muhidi
Menurut Muhidi, pembentukan perda tidak hanya berorientasi pada kuantitas atau seberapa banyak Perda yang berhasil ditetapkan, akan tetapi lebih berorientasi pada kualitas dari Perda yang dibentuk tersebut.
“Berkualitas atau tidaknya sebuah Perda dapat diukur, apakah Perda tersebut dapat dilaksanakan dan dapat memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah,” ujarnya
Disamping prinsip-prinsip tersebut di atas, dalam penyusunan Propemperda Tahun 2025 ini.
“Kita perlu melihat dan mengevaluasi juga bagaimana capaian target kinerja Propemperda tahun-tahun sebelumnya, apa permasalahan, sehingga dalam beberapa tahun kebelakang kita tidak bisa mewujudkan target yang telah ditetapkan,” ujarnya
Discussion about this post