UtusanIndo.com, Sumbar — Kabid humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan bersama Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Sumbar melaksanakan Konferensi Pers terkait update penanganan kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar (34) yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solsel AKP. Dadang Iskandar (57).
Konferensi Pers ini dilaksanakan di lantai 1 Lobi Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) yang di hadiri oleh awak media.
Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan Tanggal 22 November 2024 kami menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap kasat reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar selanjutnya tim gabungan yang di bentuk langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, dan telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara dan hasil visum sudah didapatkan sehingga kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.
Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukaman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” kata Dirkrimum
Dirkrimum mengatakan terkait dengan motif yang mendasari tindakan pelaku, menurut hasil pemeriksaan, adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku dikenai penegakan hukum oleh korban, pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.
“hingga saat ini pasal yang di sangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terang Dwi.
“Tentunya pemeriksaan ini masih terus berlanjut sesuai janji bapak Kapolda Sumbar maksimal 7 hari apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang Kode Etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar,” lanjut Dwi.
Untuk ancaman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang diduga pelanggar yakni Kabag Ops Polres Solsel.
Kabid humas juga menyampaikan terkait Klarifikasi berita yang sudah beredar bahwa pelaku Penembakan mengalami gangguan mental.
“Sampai saat ini tidak ada pelaku mengalami gangguan mental, sampai siang ini kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan baik baik saja dan masih terus dilakukan pemeriksaan, dan masih bisa dihadirkan pada saat ini,” ulasnya.
Kabid humas melanjutkan saat pelaku menyerahkan diri, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan Urine dan hasilnya negatif narkoba.
“Hari ini sudah dilakukan lagi tes terkait penggunaan narkoba yaitu uji sampel rambut dan darah, kita masih tindak lanjuti terkait dengan penyalahgunaan narkoba kalau ada,” ucap Kabid Humas.
Kombes Dwi menginformasikan bahwa Kapolri sudah menganugerahkan kenaikan pangkat Anumerta kepada korban.
“Bapak Kapolri telah memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat Anumerta kepada korban yakni Kasat Reskrim Polres Solsel, Saat ini Akp. Ryanto Ulil Anshar mendapat pangkat Anumerta menjadi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar,” tutupnya. (*)
Discussion about this post