UTUSANINDO.COM,(PADANG PARIAMAN)-Satu orang anggota polisi Jajaran Polres Padang Pariaman Briptu Swali Niko Mulyo (28) dipecat dengan tidak hormat dari keangotaan kepolisian Selasa (17/1).
Anggota polisi tersebut terlibat kasus narkoba dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Pariaman empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta atau subsidair dua bulan penjara.
Pemecatan itu dilakukan secara resmi dihadapan anggota lainnya melalui upacara pemecatan di Halaman Mapolres Padang Pariaman.
Proses pertama ditandai dengan menganti baju seragam yang dipakai olek oknum dengan baju batik oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Rudy Yulianto yang sekaligus inspektur upacara pemecatan.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rudy Yulianto menyebutkan, sebelumnya anggota ini sudah pernah ditegur secara lisan dan tulisan, namun dia tidak mau berubah.
“Maka akhirnya dia ditangkap dan ditahan dan sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Pariaman,” ujar kapolres.
Dia menjelaskan, penangkapan dan pemecatan ini bentuk keseriusan Polres Padang Pariaman dalam menegakan hukum ditengah-tengah masyarakat.
“Selain terpidana Swali Niko Mulyo ini masih ada tiga orang anggota lainnya yang terlibat kasus yang sama, dan saat ini ketiga itu masih dalam pembinaan,” ulas Rudy
Sumber: Haluan.com
Discussion about this post