UtusanIndo.com, PADANG, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan bundo kanduang, di salah satu hotel di Padang, Senin (18/11). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pemilihan serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Komisioner Bawaslu Padang Firdaus Yusri mengatakan, pemilu dan pilkada merupakan hak konstitusi untuk warganegara di Indonesia. Setiap warga yang telah berusia 17 tahun memiliki hak pilih dan wajib menggunakan hak pilihnya.
“Kegiatan partisipatif merupakan bagian agenda utama yang disampaikan Bawaslu RI dalam keputusannya. Makanya kita tingkatkan sosialisasi partisipatif,” ujarnya saat membuka sosialisasi pengawasan pemilihan dengan bundo kanduang dalam pemilihan Tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu mengatakan, pihaknya terus mengoptimalisasi pengawasan dan pencegahan serta demi terlaksananya penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas, demokrasi dan terhindar dari potensi pelanggaran serta sengketa.
“Sosialisasi ini untuk mengajar seluruh masyarakat. Kali ini kita bersama bundo kanduang, dengan mengundang mahasiswi-mahasiswi di dua kampus, untuk menyampaikan informasi-informasi atau dugaan pelanggaran yang kemudian akan terjadi dalam proses pemilihan,” ujarnya.
Lebih jauh Firdaus Yusri mengatakan, pihaknya memberikan pemahaman bahwa urgensinya pemilu dan pemilihan ini adalah tanggung jawab bersama. Kemudian karena keterbatasan sumber daya yang ada di Bawaslu, terutama perlu menggandeng seluruh masyarakat, dan stakeholder untuk menjadi bagian dari Bawaslu untuk menyampaikan informasi-informasi bahwa apa yang boleh dan tidak diperbolehkan.
“Kemudian bagaimana proses pelaksanaan pelaporan di dugaan pelanggaran. Misalnya, apa saja hal-hal yang disampaikan mana yang benar, mana yang salah sehingga masyarakat yang tidak terjangkau oleh Bawaslu secara makro, maka orang-orang yang kita ambil bagian kita ajak ikut sosialisasi ini,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya pengawasan partisipatif ini Bawaslu bisa meminimalisir praktek politik uang yang beredar, apakah tahapan dalam proses kampanye ataupun pada 27 November 2024 mendatang dalam menggunakan hak pilihnya.
Dalam sosialisasi pengawasan partisipatif dengan bundo kanduang menghadirkan dua narasumber, di antaranya Dosen Universitas Andalas Dewi Anggraini yang juga Ketua Program Studi S1 Ilmu Politik FISIP Unand, dan Dosen Pengajar Prodi Hukum Tata Negara Universitas IsIam Negeri (UIN) Muhanmad Taufik. Di hadiri puluhan mahasiswa Unand dsn UIN Imam Bonjol Padang. (h/fdi)
Discussion about this post