UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Sidang perdana perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Hamzah Kelana Fajar (27), terhadap korban pedagang lontong Isniwarti (49), digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Padang, pada Senin (16/1).
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dibawa dengan menggunakan mobil jaksa, dan langsung dibawa ke sel tahanan pengadilan. Terdakwa yang dikawal oleh petugas kepolisian dari Polsek Kuranji, Kota Padang dan beberapa orang petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri Padang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi B dan Willy Agustian Yoza, mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP, yang ancamannya hukuman mati. Tidak sampai disana JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal subsider melanggar pasal 338 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (3) KUHP.
“ Perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,”sebut JPU. Terhadap dakwaan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yakninya Fannie Fauzie cs, langsung mengajukan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan JPU). Dalam eksepsinya disebutkan bahwa, dakwaan JPU kabur, dan tidak cermat.
Usai pembacaan eksepsi, JPU akan menanggapi eksepsi tersebut. “ Kami akan tanggapi secara tertulis, untuk itu kami minta waktu satu minggu majelis,” ujar JPU Rikhi. Sidang yang diketuai oleh Jon Effredi dengan didampingi hakim anggota Ari Mulliadi dan Inna Herlina, akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Sebelum sidang ditutup, hakim ketua kembali memindahkan sidang ke Pengadilan Negeri Padang.
“ Kita lihat dulu minggu depan, kalau keadaannya kondusif, kita sidang di Pengadilan Negeri Padang, yakninya di jalan Rasuna Said. Tetapi kalau tidak kondusif, terpaksa kita sidang di Pengadilan Tipikor Padang, yakninya di Anak Air, Bay Pas, ” ujarnya.
Usai menjalani sidang, terdakwa langsung dibawa ke LP Muaro Padang, dengan menggunakan mobil. Dalam dakwaan JPU disebutkan kejadian ini berawal, warung lontong milik korban terbilang ramai, beberapa pembeli memarkirkan kendaraannya hingga menutupi kedai daging milik terdakwa.
Antara korban dan terdakwa kerap terlibat pertengkaran mulut karena permasalahan parkir itu. Sudah terjadi sejak Maret, sekitar empat bulan sebelum pembunuhan terjadi. Tidak jarang hampir setiap harinya antara korban serta terdakwa terlibat pertikaian di tempat berjualan yang berdekatan.
Puncak dari pertengakaran tersebut akhirnya terjadi pada 20 Juli 2016. Ketika korban tengah berdiri di depan kedainya hendak pergi ke pasar, sedangkan terdakwa Hamzah berada di kedai dagingnya.
Keduanya kembali terlibat pertengkaran mulut karena permasalahan yang sama, karena termakan emosi, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau sepanjang 35 centimeter yang terletak di meja dagangannya.
Setelah itu terdakwa berjalan mendekati korban dengan menggenggam sebilah pisau di tangan kanannya. Setelah jarak terdakwa dengan korban cukup dekat, terdakwa langsung menghunuskan pisau ke perut korban sebanyak dua kali.
Pisau tersebut mengenai perut bagian tengah dan samping kanan korban, serta melukai organ hati kiri serta kanan. Setelah melakukan aksinya, terdakwa langsung melarikan diri menaiki sepeda motor. Sementara pisau dibuang terdakwa ke tanah di lokasi kejadian. Korban Isniwarti sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan. Akibatnya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum. (eko)
Discussion about this post