UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Berkas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial HZ dan AT, yang menewaskan seorang pedagang lontong Isniwarti (49), di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada beberapa waktu lalu, segera disidangkan. Pasalnya berkas tersebut sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Padang ke Pengadilan Negeri Padang.
Menurut humas Pengadilan Negeri Padang Estiono, ketua pengadilan sudah menetapkan majelis hakim, yang menangani perkara tersebut. “ Berkasnya sudah masuk pada tanggal 9 Januari 2017 lalu, Dan ada tiga orang majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yakninya Jhon Effredi selaku hakim ketua, Inna Herlina dan Ari Muliadi yang masing-masingnya selaku hakim anggota,” katanya Jumat (13/1) siang kemaren.
Selain itu Estiono juga menyebutkan bahwa, untuk jadwal sidang akan langsung pada hari Senin (16/1/2017) mendatang. “ Untuk pengamanan sidang tentu ada seperti polisi, nanti ada koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, dan polisi. Kita berharap sidang ini berjalan dengan baik dan lancar,” tambahannya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi B pada Kejaksaan Negeri Padang, membenarkan perihal tersebut. “ Benar sidang akan digelar pada 16 Januari 2017 mendatang, dalam sidang tersebut tiga orang JPU yakninya Willy, Sudarmanto, dan saya sendiri,” ujarnya.
Dalam berita sebelumnya dijelaskan, pembunuhan ini berawal ketika korban dan suaminya, Ramzul baru tiba di depan rumahnya di Kalumbuk. Saat turun dari mobil, datang dua pria Hz (penjual daging) dan rekannya At dengan mengendarai sepeda motor . Setelah sempat terlibat keributan, Hz langsung menusukkan pisau ke arah korban.
Tusukan pisau itu mendarat di dada dan pinggang sebelah kanan wanita paruh baya itu. Melihat korbannya bersimbah darah, pelaku langsung membuang pisau dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pisau itu diambil oleh rekannya At yang kemudian mengejar suami korban, Ramzul (59) yang berusaha memburu Hz. At pun kemudian ikut kabur dari lokasi itu.
Sementara Ramzul langsung membawa istrinya ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk mendapat perawatan. Malangnya, sesampainya di rumah sakit itu korban dinyatakan meninggal dunia akibat banyak kehilangan darah. Kini pelaku HZ yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang daging, dan rekannya AT, dijerat dengan pasal 340 KUHP. (eko)
Discussion about this post