UtusanIndo.com, PASAMAN BARAR–Mantan Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Baharuddin Raaban, menilai Epyardi Asda dan Ekos Albar cocok memimpin Sumatera Barat (Sumbar). Menurutnya, pasangan itu sangat merakyat dan bisa membawa perubahan bagi provinsi ini.
“Saya yakin Epyardi-Ekos menang dalam Pilgub Sumbar. Masyarakat Sumbar sangat memerlukan sikap pemimpin yang jelas, tegas, dan lantang,” kata Baharuddin saat bersilahturahmi dengan calon Wakil Gubernur Sumbar, Ekos Albar, di kediamannya di Simpang Empat, Pasbar, Kamis (17/10/2024).
Baharuddin yakin bahwa Epyardi dan Ekos akan menggeliatkan perubahan di Sumbar, terutama pembangunan insfratruktur dan kepedulian kepada rakyat kecil.
“Saya dua kali jadi bupati. Selama ini Sumbar soal insfratruktur jalan sangat jauh tertinggal,” ucap mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Sumbar itu.
Baharuddin menilai bahwa sosok Epyardi yang tegas menggambarkan tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan. Ia melihat Kabupaten Solok maju berkat ketegasan Epyardi.
Mengenai Ekos, Baharuddin mengatakan bahwa Ekos mengimbangi sosok Epyardi karena Ekos merupakan sosok yang sangat tenang. Ia mengibaratkan Ekos sebagai pemimpin bersosok ninik mamak, yakni berbudi tinggi dan merangkul semua kalangan.
“Ini ada dua tokoh yang sangat diharapkan untuk memimpin Sumbar ke depan. Yang satu tegas dan satu lagi tenang. Saya kira pasangan yang sudah sangat pas dan ideal,” ujar tokoh masyarakat Pasbar tersebut.
Baharuddin mengungkapkan bahwa ia sangat dekat dengan Epyardi dan Ekos. Ia bahkan sudah menganggap Ekos sebagai anaknya.
“Ekos Albar ini sudah saya anggap anak. Beliau ke tempat saya ini berarti ketemu orang tuanya. Ini bukan kali pertama berkunjung ke sini. Ketika dulu maju sebagai calon anggota DPR RI, beliau juga bersilahturahmi dengan saya,” tuturnya.
Mengenai kedekatan Baharuddin dengan Epyardi, keduanya pernah menjadi Ketua DPW PPP Sumbar.
“Dengan Pak Epyardi, saya sangat dekat. Beliau tegas, tetapi sangat pemaaf dan pekerja keras ingin memajukan Sumbar,” ucapnya.
Discussion about this post