UTUSANINDO.COM,(PEKANBARU)-Dalam waktu dekat, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi yang terlibat dugaan korupsi Bansos 2012 lalu, akan duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Hal itu diketahui setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/1/17) siang.
” Berkas perkaranya sudah kita terima, dan saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim oleh Pak Ketua PN,” ucap Deni Sembiring SH, selaku Panmud Tipikor PN Pekanbaru kepada riauterkini.com.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Arief S Nugroho SH MH dan Budhi Fitriadi SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa kepada riauterkini.com mengatakan, perbuatan terdakwa yang turut serta merugikan negara sebesar Rp 32 miliar itu. Dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dijelaskan Budhi, dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis. Dimana Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati.
Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.
Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama,” jelas Budhi.
Sumber: RTK
Discussion about this post