UTUSANINDO.COM,(PADANG)– Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, menjatuhkan putusan sela, terhadap terdakwa Arman Syaukat yang merupakan advokat di Kota Padang. Dalam putusan tersebut disebutkan, eksepsi yang diajukan oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, dinyatakan ditolak.
“ Menolak seluruh eksepsi dari terdakwa, melanjutkan perkara ini,dan memerintahkan kepada penuntut umum menghadirkan saksi,”kata ketua majelis hakim Agus Komaruddin, saat membacakan amar putusannya, Rabu (11/1).
Majelis hakim berpendapat bahwa, dakwaan ke satu dan kedua telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana baik waktu ataupun tempat kejadian. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmanto, belum bisa menghadirkan saksi dan barang bukti, dengan alasan belum dipanggil. Sehingga JPU meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu. Terhadap perimintaan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU, untuk menghadirkan saksi dan barang bukti pekan depan.
Sebelumnya terdakwa dihadapan kepersidangan, berawal pada Februari 2016, dimana ia menerima kuasa untuk urusan perceraian kliennya berinisial AR, yang berencana menceraikan isteri E. Hanya saja setelah itu, katanya, AR tidak pernah menyampaikan niatnya untuk mengajukan cerai itu kepada kepada sang isteri berinisial E.
Pada 25 Februari 2016 akhirnya E berangkat menuju Aceh untuk keperluan keluarga, kemudian menitipkan satu unit mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BA1021QW. Karena kondisi kesehatan yang kurang baik, akhirnya AR juga menitipkan kembali mobil itu kepada tetangga bernama Darwis (tersangka dalam berkas terpisah) untuk menghangatkan mesin.
Darwis lalu meminjam AR untuk pergi bersama keluarga selama dua hari. Setelah itu mobil dimasukkan ke garasi, sementara kunci serta STNK masih berada pada Darwis. kenyataannya kunci beserta STNK mobil tersebut diberikan oleh Darwis, kepada terdakwa Arman Syaukat.
Ketika diminta untuk mengembalikan kunci beserta STNK, Arman Syaukat malah membawa mobil tersebut tanpa seizin AR beserta E, sebagai pemilik resmi. Terdakwa itu beralasan membawa mobil itu karena ia adalah kuasa hukum dari AR. Atas persoalan itu akhirnya AR mencabut kuasanya pada 12 Maret 2016.
Hanya saja sejak kuasa dicabut, mobil itu tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa. Hingga akhirnya keduanya melaporkan perbuatan oknumpengacara itu kepada polisi, karena mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Kini terdakwa harus mendekam di balik jerui besi. (eko)
Discussion about this post