UtusanIndo.com, PADANG, — Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, memantik reaksi dari salah seorang pemrakarsa berdirinya KI di Sumbar, yakni H.M. Nurnas,
“Jika Ketua KI Sumbar (Musfi Yendra) seperti yang dilansir media benar, ini jelas telah membohongi kepercayaan DPRD dan Gubernur Provinsi Sumbar, yang telah memberikan kepercayaan kepadanya,” kata Nurnas, yang turut membidani lahirnya KI Sumbar
Nurnas menyampaikan, lembaga Komisi Informasi tugasnya jelas, yakni sebagai pengawal keterbukaan, tentu individu yang dipercaya kan jelas orang-orang pilihan punya integritas terhadap keterbukaan.
“Bagaimana orang yang tidak berintegritas, membohongi pernyataannya sendiri tidak dipenuhinya untuk mengambil putusan dalam memutus sengketa informasi publik,” tambah Nurnas, anggota DPRD Sumbar, fraksi Demokrat.
Ia menjelaskan, semua calon sudah pasti menandatangani Pakta Integritas pernyataan yang ditandatangani diatas meterai, seperti pernyataan siap mundur dan surat pernyataan siap bekerja penuh waktu.
“Setiap calon jika terpilih harus mundur, sebagaimana Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi pasal 9 huruf f berbunyi “Bersedia melepaskan jabatan keanggotaan dan jabatan dalam Badan Publik, apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
“Jika semua yang ditemukan dari kelompok kerja pengawal Integritas Lembaga Publik Jaringan Pimpred Sumbar (JPS) ini benar, Gubernur harus tegas untuk mengambil tindakan,” pungkas Nurnas.
Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu, Musfi Yendra, menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya bersedia untuk bekerja penuh waktu.
Di pojok kanan atas surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu, tertulis Lampiran II.D peraturan komisi informasi nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi
Sementara itu, pada surat pernyataan kesediaan pengunduran diri, Musfi Yendra, menyatakan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan pada badan publik tempat saya bekerja apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
Kedua surat pernyataan tersebut ditulis dan ditandatangani Musfi Yendra pada 30 September 2022, dengan meterai 10.000. Musfi Yendra menuliskan pekerjaannya sebagai dosen Universitas Eka Sakti di dalam surat pernyaataan itu.
Di pojok kanan atas surat pernyataan kesediaan pengunduran diri, tertulis Lampiran II.D peraturan komisi informasi nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi.
“Di lampiran surat pernyataan itu juga di tuliskan peraturan Perki, yang seharusnya di patuhi oleh calon komisioner peserta seleksi, bukan untuk dilanggar seperti yang dilakukan Ketua KI Sumbar saat ini, apalagi surat pernyataan itu juga dibubuhi dengan meterai di atas tanda tangan,” ujar Pakar Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus Ketua JPS, Adrian Tuswandi.(***)
Discussion about this post