UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Nekat melakukan tindak pidana pencurian, sepasang suami istri akhirnya, diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa ini terlihat berbebelit-belit dalam memberikan keterangannya.
Dihadapan mejelis hakim terdakwa Robby Chandra (33) mengaku, dirinya belum pernah melakukan pencurian. “ Saya baru satu kali ini pencurian, buk hakim, ” kata terdakwa saat menjalani persidangan, Selasa (3/1).
Mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria geram dengan keterangan terdakwa. “Mana yang benar, di dalam berita acara pemeriksa (BAP), saudara terdakwa mengaku empat kali melakukan pencurian, tapi di dalam persidangan ini saudara terdakwa mengaku satu kali, jadi mana yang benar,” tegas JPU.
Setelah didesak oleh JPU, terdakwa pun akhirnya mengakuinya. “ Iya buk jaksa empat kali,” ucap terdakwa. Sementara itu Anggil (24) yang merupakan istri terdakwa mengaku, terdakwa Robby Chandra memberikan dirinya uang sebesar Rp 650 ribu.
“ Saya tidak tahu kalau uang tersebut merupakan hasil curian. Uang tersebut dibelikan keperabotan rumah tangga,” imbuhnya. Sidang yang diketuai oleh Sukri dengan didampingi hakim anggota Agus dan Agnes akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa ditangkap oleh polisi 29 September 2016 lalu di kawasan Pauh, Kota Padang. Awalnya terdakwa Robby Chandra bersama terdakwa Anggil mengambil leptop ke sebuah rumah kos. Saat itu terdakwa Anggil masuk ke rumah kos dan mengambil leptop, sedangkan terdakwa Robby Chandra menunggu di luar rumah kos sambil melihat kondisi.
Setelah berhasil mengambil leptop, keduanya langsung lari. Selanjutnya terdakwa Robby Chandra menjual leptop dengan harga Rp 700 ribu. Korban yang terkejut melihat leptopnya hilang, langsung melaporkan kepada polisi. Tak lama kemudian terdakwa pun berhasil menangkap kedua pelaku. Akibatnya kedua terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (eko)
Discussion about this post