UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Retno Suryani yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), harus merasakan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang, Rabu (28/12). Retno Suryani yang merupakan warga Kurao Kota Padang, terlihat lesu saat menjalani sidang, siang kemaren.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana, ibu beranak satu ini, dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman yang cukup tinggi. Terdakwa yang menjani dengan mengenakan sandal cepit ini menyesali seluruh perbuatannya.
Sidang yang diketuai oleh Nasorianto dengan didampingi hakim anggota Anggiat dan Lifiana Tanjung, akan kembali dilanjutkan pekan dengan agenda tuntutan. Dalam berkas dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Retno Suryani ditangkap polisi pada 2 September 2016 lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak dua paket, dengan berat 1,68 gram. Sabu-sabu tersebut didapat oleh terdakwa dari Idon, seharga Rp1.500.000. Rencananya barang haram tersebut akan dijual kepada Buyung yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp 2 juta. Akibat perbuatannya terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi. (eko)
Discussion about this post