UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Hakim tunggal Agus Komaruddin Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, menjatuhkan hukuman pidana kepada GA (16), dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 10 bulan kurungan penjara. Pasalnya terdakwa yang masih di bawah umur ini, terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Vonis yang dibacakan pada Kamis (29/12) membuat terdakwa yang didampingi, Franz Adiosa K dari Kantor Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LAPPAN) selaku Penasihat Hukum GA, pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Dalam pertimbangannya, terdakwa GA melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika. Sebelumnya terdakwa GA dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kasus GA berawal saat Anton Niomon yang saat ini masih diburu kepolisian DPO, menghubungi GA pada 30 November 2016 sekitar Pukul 15.00 WIB. Saat itu, Anton menawarkan GA untuk menjual sabu-sabu dengan berat 1,41 gram yang sudah ditaruhnya dalam sebuah kotak rokok di tepi jalan di kawasan Tarandam, Kota Padang.
GA pun menerima tawaran tersebut dan memungut BB di lokasi yang disebutkan Anton. Menurut keterangan GA, ia harus menyerahkan uang sebanyak Rp2.800.000 kepada Anton jika BB itu telah terjual. Setelah BB itu diambil, GA mengambil sedikit untuk dikonsumsi secara pribadi.
Selang beberapa saat kemudian, saksi Budi Utama dan saksi Rinto Helmi (Anggota Satresnarkoba Polresta Padang) menghubungi GA lewat telepon genggam, dan menanyakan persediaan sabu-sabu senilai Rp500 ribu. GA pun menyanggupi permintaan tersebut dan mengatur janji untuk bertransaksi di depan PS Kismik, Kelurahan Gantiang Parak Karakah, Kota Padang.
Setelah bertemu di lokasi transaksi, GA menyerahkan sabu-sabu pesanan saksi yang merupakan anggota kepolisian yang tengah dalam penyamaran. Sesaat setelah menerima uang senilai Rp500 ribu, GA pun diamankan oleh beberapa petugas kepolisian lainnya, dan menyita BB sabu-sabu lain dalam kantong celana GA. (eko)
Discussion about this post