UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pendalaman terhadap kasus suap pengadaan proyek alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
KPK menduga ada pemberian yang lain sebelum operasi tangkap tangan terhadap Deputi Bidang Informatika Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
Saat operasi tangkap tangan pada 14 Desember 2016, penyidik KPK menemukan uang Rp 2 miliar dari tangan Eko. Uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang itu diduga sebagai suap agar bisa memenangkan tender proyek senilai Rp 220 miliar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan adanya komitmen fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek, patut diduga sudah ada pemberian sebelum Eko tertangkap. “Sebagai komitmen fee, bisa saja sudah terselenggara, bisa saja masih bersifat komitmen. Nah itu poin yang juga didalami baik oleh penyidik di KPK atapun oleh penyidik di POM TNI,” kata Febri di kantornya pada Jumat malam, 30 Desember 2016.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Tiga orang sebagai pemberi suap adalah Fahmi dan dua pegawai PT MTI yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Untuk kasus yang sama, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka. Oleh karena KPK hanya bisa menyentuh sipil, maka kewenangan untuk memproses hukum terhadap Laksmana Bambang dilakukan di internal TNI.
Febri mengaku tidak tahu ada pejabat TNI lain yang diduga terlibat kasus Bakamla ini. Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan TNI untuk mengumumkan adanya indikasi keterlibatan pejabat lainnya.
Meski demikian, Febri mengatakan lembaganya terus berkoordinasi dengan TNI untuk penyelesaian kasus ini. “Kami terus melakukan koordinasi, pertukaran informasi, dan juga kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan dari kedua belah pihak,” kata dia
Sumber: Tempo
Discussion about this post