UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Komisi Pembertantasan Korupsi(KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan(OTT) terhadap pejabat negara yang bermental korup.
Bupati Klaten Sri Hartini yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini terungkap memiliki harta sebanyak Rp 35 miliar. Besaran harta itu terlihat dari laporan harta kekayaan yang diserahkan Sri Hartini ke KPK pada 28 Juni 2012.
Dari situs acch.kpk.go.id, Sri Hartini terakhir melaporkan LHKPN saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015. Sebelumnya, dia tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 5 Juli 2010 sebesar Rp 12 miliar.
Selain uang, Sri Hartini juga mencatatkan harta tidak bergerak sebanyak 18 tanah dan bangunan. Luasnya bermacam-macam. Mulai dari 250 meter persegi hingga 6.000 meter persegi. Lokasinya pun berbeda-beda. Di Kabupaten Klaten, Sri memiliki tanah dan bangunan di 10 lokasi. Di Kabupaten Sukoharjo ada 7 lokasi, dan 1 lokasi di Kabupaten Sleman.
Untuk kendaraan bermotor, Sri Hartini mencatatkan sebanyak 13 mobil dan 3 motor dari bermacam merek seperti Daihatsu, Mitsubishi, Toyota, dan Honda.
Tak hanya itu, Sri Hartini juga memiliki logam mulia dan benda bergerak lain yang diperoleh mulai 1983 hingga 2010. Mayoritas harta-harta itu diperoleh melalui hasil sendiri.
Pada laporannya, Sri Hartini menuliskan bahwa ia memiliki usaha SPBU. Usaha itu dia dapatkan melalui warisan pada 2007 silam. Politikus PDIP itu juga memiliki sawah seluas 3 hektar yang berasal dari hasil sendiri dan warisan. Sawah itu dia dapatkan pada 2003.
Bupati yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu dicokok penyidik KPK pagi ini. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari pihak KPK soal kasus yang menjerat Sri Hartini.
Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri Hartini merupakan Wakil Bupati Klaten dan berpasangan dengan Bupati Sunarna yang menjabat dua periode 2005-2015. Sunarna tidak lain adalah suami Sri Mulyani, yang menjadi Wakil Bupati Klaten saat ini. Adapun Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo.
sumber: Tempo
Discussion about this post