UtusanIndo.com, Padang – Diki pemilik bangunan rumah di pinggir sungai RT 001 RW 003 Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang melalui kuasa hukumnya kantor hukum Srikandi menyurati kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang perihal pembongkaran bangunan liar, pada Kamis 6 Juni 2024.
Muhammad Tito, SH. MH selaku penerima kuasa dari Diki mengatakan, “bahwa di depan bangunan rumah klien kami berdiri bangunan liar diatas tanah jalan sesuai KRK (Keterangan Rencana Kota), KRK No. 360/DTK-REK.PS/1993, KRK No. 075/DPUPR/KRK-LING/8/2019 dan KRK No. 282/DPUPR/KRK-PRK/4/2023, yang mana didalam KRK tersebut di peruntukan untuk jalan umum dan juga jalan Perumahan yang sekarang ini ditutup bangunan semi permanen oleh Arnis dan Zurnida yang mengangu akses jalan,” katanya.
“Dengan adanya bangunan liar yang berdiri diatas jalan umum dan juga jalan Perumahan sesuai dengan KRK yang dimiliki oleh klien kami di atas, menimbulkan ketidaknyamanan bagi klien kami, akses jalan membuat klien kami berputar jalan mau kerumah orang tua klien, untuk berapa kali klien kami menyurati Kelurahan serta kecamatan lubuk Begaluang dan kami juga sudah melayangkan surat kecamatan Lubuk Begaluang untuk dilakukan pembongkaran bangunan liar tanpa ada izin,” kata Muhammad Tito didampingi timnya Hawati Aulia Hanan, SH.
Ia menduga tidak ada IMB membangun rumah semi permanen dan tidak adanya pengawasan serta pengendalian bangunan oleh pemerintah kota yang berada di Kota Padang berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Muhammad Tito menyayangkan tidak ada ketegasan dari pemerintah memberantas bangunan liar.
Menurut Muhammad Tito kliennya sudah melewati berapa prosedur yang mana awalnya yaitu membuat laporan kepada kelurahan Koto Baru Nan XX sebanyak dua kali dengan Surat Lurah Koto Baru Nan XX No. 05/LKB-LB/VI-2023 tentang Laporan Bangli tertanggal 09 Juni 2023. Tentang Laporan Bangli.
“Pihak kelurahan sudah memberikan Surat teguran No 760.01.18/LKT-LB/XI-2022 Tanggal 8 November 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 5 Juni 2023 oleh Lurah Koto Baru Nan XX dan Surat PUPR yaitu KRK No No. 282/DPUPR/KRK-PRK/4/2023 atas aktifitas Arnis dan Zurnida,” ujarnya.
Muhammad Tito menjelaskan dari hasil pelaporan tersebut adanya pertemuan di kelurahan Kota Baru Nan XX yang dituangkan kedalam berita acara pemeriksaan dan pemilik bangunan liar atas nama Arnis dan Zurnida mengakui bahwa bangunannya benar berdiri diatas rencana jalan sesuai KRK tersebut.
Berdasarkan pertemuan yang telah dilakukan di kelurahan Koto Baru Nan XX didapatkan informasi dan/atau data-data tentang permasalahan ini, bahwa proses penanganan terhadap permasalahan bangunan liar selanjutnya menjadi kewenangan kecamatan yang disampaikan oleh petugas kelurahan dengan dasar Keputusan Walikota Padang Nomor 101 tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penertiban di Kota Padang.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan peninjauan ke lokasi sebanyak dua kali. Hasil dari peninjauan yang dilakukan petugas kecamatan, Kecamatan Lubuk Begalung, berapa dasar keluar surat Peringatan 1 yaitu surat perihal perintah Bongkar Sendiri No. 300.215/Trantib-CLB/XI-2023 tertanggal 15 November 2023 tentang perintah bongkar sendiri bangunan sementara (Direksi Keet) dalam jangka 7×24 jam sejak surat diterima berdasarkan surat ke
1. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Dinas PUPR Kota Padang Nomor 300.146/Trantib-PB/CLB-VI/2023 Tanggal 27 Juni 2023 Tentang Banguna Liar untuk dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan liar vdi kelurahan Koto Baru Nan XX dengan berita acara pemeriksaan Nomor 002/CLB-PP/VI-2023 tanggal 4 Juni 2023.
2. Surat Dinas PUPR kota Padang Nomor 500.17/2.3/195/CLB/VIII-2023 tanggal 19 Agustus 2023 Tentang Permohonan Penjelasan KRK/PRK/Tanah Fasumdengan berita acara tindak lanjut hasil lapangan Nomor 001/CLB.PP/VII/2023 Tanggal 15 Agusutus 2023.
3. Surat ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V Nomor 000.1/193/CLB.PP/VIII/2023 Tentang Mohon bantuan peninjauan lapangan dengan berita acara pemeriksaan lapangan Nomor 003/CLB.PP/VIII-2023 Tanggal 30 Agustus 2023.
4. Surat ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V Nomor 201/193/CLB.PP/IX/2023 Tanggal 29 September 2023 permintaan hasil peninjauan Lapangan.
5. Surat ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V Nomor HK 05.03/BWSS/2023 Tanggal 9 September 2023 Tentang Tindak Lanjut Lapangan Sempadan Sungai Batang Jirak.
“Dalam hal ini sudah jelasan dasar hukum yang harus dilaksanakan oleh Pihak kecamatan Lubuk Begaluang telah mengeluarkan surat teguran 1 (satu)” jelas Muhammad Tito.
“Sejak di keluarkan Teguran pertama pada Tanggal 15 November 2023 sampai pada Tanggal 18 Maret 2024 kami kembali membuat surat dengan Perihal Penindaklanjutan Permohonan Pembongkaran Bangunan Liar RT 001, RW 003, Kel Koto Baru Nan XX dan di keluarkan surat peringatan ke 2 (dua) oleh Kecamatan Lubuk Begaluang dengan surat kedua tentang teguran / peringatan II No. 740.71/Trantib-CLB/III-2024 tertanggal 1 April 2024 perihal pembongkaran sendiri bangunan tersebut dalam jangka 3 x 24 jam sejak surat ini diterima serta jika tidak ada tanggapan mengenai surat tersebut dianggap menyetujui untuk dilakukan pembongkaran oleh Tim Pemerintah Kota Padang,” jelas Tito.
Adapun dasar Hukum keluar surat peringatan 2 (kedua)
surat perihal perintah Bongkar Sendiri No. 300.215/Trantib-CLB/XI-2023 tertanggal 15 November 2023
Perda Kota Padang No 04 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang.
Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Muhammad Tito menyebut, “dengan telah dikeluarkan surat peringatan kedua sudah patut di keluarkan surat peringatan ke 3 (tiga) tapi setelah di konfirmasi di serahkan kepada Satpol PP Kota Padang untuk melaksanakan pembongkaran tersebut, disini rasa klien kami di pingpong bolak balik konfirmasi siapa yang yang selanjut melaksanakan Pembongkaran SECARA PERDA NO 101 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERTIBAN DI KOTA PADANG secara aturan hukum dan dasar Hukum secara PERDA di kota Padang tersebut oleh Satpol PP Kota Padang pelaksana, kami sebagai kuasa Hukum sudah yakin dasar hukum yang untuk pembongkaran tersebut sudah sesuai,” sebutnya.
“Sudah tidak ada halangan lagi untuk melakukan pembongkaran tersebut, namun tidak ada ketegasan Pemerintah Kota Padang melalui Kecamatan Lubuk Begaluang permasalahan bangunan liar tersebut seolah dibiarkan berdiri yang mana itu merupakan jalan umum dan juga batas Sempadan sungai Batang Jirak,” sebutnya.
“Menindaklanjuti surat yang sudah dikeluarkan oleh Balai Wilayah V Sumatera Barat nomor HK.05.03/BWS5/2143 tertanggal 9 November 2023 diatas dan surat pertama tentang perintah Bongkar Sendiri No. 300.215/Trantib-CLB/XI-2023 tertanggal 15 November 2023 tentang perintah bongkar sendiri bangunan sementara (Direksi Keet) dalam jangka 7×24 jam sejak surat itu diterima dan dilanjutkan surat kedua tentang teguran / peringatan II No. 740.71/Trantib-CLB/III-2024 tertanggal 1 April 2024 perihal pembongkaran sendiri bangunan tersebut dalam jangka 3 x 24 jam maka sudah sepatutnya dilakukan pembongkaran,” sebut Tito.
Karena berdasarkan tinjauan lapangan yang telah dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai V Sumatera Padang yang mana bahwa Balai Wilayah Sungai V Sumatera Padang mengeluarkan Surat nomor HK.05.03/BWS5/2143 tertanggal 9 November 2023 perihal Tindak lanjutan hasil tinjauan lapangan sempadan Sungai Batang Jirak yang menjelaskan bahwa bangunan yang berada dalam sempadan sungai Batang Jirak, maka untuk bangunan yang memiliki legalitas dan berdiri sebelum 2015 dinyatakan status quo artinya tidak boleh diubah atau ditingkatkan dan secara bertahap akan ditertibkan guna mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Lalu berdasarkan surat oleh Balai Wilayah Sungai V Sumatera Padang Surat nomor HK.05.03/BWS5/2143 tertanggal 9 November 2023 pada poin 4 sudah menjelaskan dengan jelas dan terang bahwa bangunan tersebut berada dalam sempadan sungai Batang Jirak dan bangunan yang legalitas dan berdiri sebelum 2015 dinyatakan status quo artinya tidak boleh diubah atau ditingkatkan dan secara bertahap akan ditertibkan guna mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Dan bangunan yang tidak memiliki legalitas yang mana pasti menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan serta fungsi sempadan sungai dan sudah sepatutnya dilakukan penertiban secara cepat dan langsung tanpa adanya permasalahan.
Menindaklanjuti surat yang sudah dikeluarkan oleh Balai Wilayah V Sumatera Barat nomor HK.05.03/BWS5/2143 tertanggal 9 November 2023 diatas dan surat pertama tentang perintah Bongkar Sendiri No. 300.215/Trantib-CLB/XI-2023 tertanggal 15 November 2023 tentang perintah bongkar sendiri bangunan sementara (Direksi Keet) dalam jangka 7×24 jam sejak surat ini diterima dan dilanjutkan surat kedua tentang teguran / peringatan II No. 740.71/Trantib-CLB/III-2024 tertanggal 1 April 2024 perihal pembongkaran sendiri bangunan tersebut dalam jangka 3 x 24 jam maka sudah sepatutnya dilakukan pembongkaran segera bangunan liar yang berdiri di RT 001 RW 003 Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung dan berada dalam sempadan sungai Batang Jirak.
Bahwa berdasarkan Peraturan menteri No 28 Tahun 2015 Tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan danau, disini sangat Nampak tidak ada nya ketegasan BWSS V kota Padang dan Pemko Padang terhadap bangunan liar kena sempadan sungai.
“Kami kembali menyurati Kecamatan Lubuk Begaluang, Satpol PP Padang dan Walikota Padang berkaitan Permohonan Pembongkaran Bangunan Liar di RT 001 RW 003 Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung pada tanggal 27 Mei 2024, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak tersebut, kalau di konfirmasi selalu melepaskan kepas BWSS V Kota Padang,” ujarnya.
Muhammad Tito menambahkan bahwa pada tanggal 03 Juni 2024 telah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Camat kecamatan Lubuk Begalung. Kasi OPSDA BWS V, Satpol PP Kota Padang, Perkim Kota Padang dan PH Pemko Padang yang dilakukan di kantor Kecamatan Lubuk Begalung.
Adapun hasil rapat sebagai berikut :
Camat Kecamatan Lubuk Begalung :
Terkait Bangunan yang berada di sepadan sungai batang jirak make untuk bangunan memiliki legalitas dan kewenangan yang berdiri sebelum tahun 2015 dinyatakan status QUO artinya tidak boleh diubah atau ditingkatkan dan secara bertahap akan ditertibkan guna mengembalikan fungsi sepadan sungai. Secara Kewenangan Kelurahan sudah melakukan teguran 1 dan 2.
Kasi OPSDA BWS.S V (FEBRIZA,ST.MT) : Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau pasal 4 Ayat 2 dan hasil tinjauan lapangan Tim Rekomtek dan BMN BWSS V Padang.
Sungai tidak bertanggul yang terletak dikawasan perkotaan.
Ditentukan paling sedikit berjarak 15 Meter dari tepi kiri dan kanan Palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai dari 3 meter sampai dengan 20 meter.
Sungai batang jirak Kewenangan BWSS V, belum ada infrasuktur dan belum ada pembebasan lahan (belum bersertifikat).
Tanah yang bersangkutan (Pelapor) juga masuk kedalam sempadan Sungai sungai batang jirak.
Efrizal (Satpol PP Padang) : Satpol PP tidak ada kewengan dalam pembongkaran terkait dengan bangunan dan tanah tersebut, kalau tidak ada surat perintah pembongkaran dari instansi berwenang.
Ade Mutia (Perkim Kota Padang) : Tanah terlapor adalah tanah inspeksi,bukan jalan lingkungan,Tidak Ada Keterkaitan perkim.
Bangunan liar tersebut merupakan dikawasan lindung yang melanggar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kewenangannya ada pada Kementerian kehutanan Lingkungan Hidup RI.
PH Pemko Padang
Tidak ada kewenangan pihak pemko untuk mengeksekusi bangunan tersebut, harus ada rekomendasi dari BBWS, intinya harus ada perintah bongkar dari pihak terkait.
Muhammad Tito melihat dari hasil kesimpulan ada berapa poin adanya pelanggaran terhadap bangunan liar tersebut karena Camat Kecamatan Lubuk Begaluang sudah ada memberikan Peringatan 1 dan 2 untuk bongkar sendiri.
“Pihak satpol PP padang beralasan tidak ada perintah bongkar oleh pihak terkait oleh BWSS V kota padang. Sedangkan Kasi OPSDA BWS.S V FEBRIZA,ST.MT menyampaikan yang mana batas sempadan sungai berjarak 15 Meter dari tepi kiri dan kanan Palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai dari 3 meter sampai dengan 20 meter kalau dan rumah pelapor kena juga sempadan sungai,” katanya.
“Dalam hal ini BWSS V membiarkan terhadap bangunan liar tersebut tanpa ada kerputusan terhadap rapat tersebut, tidak adanya nyali dalam membongkar bangunan tersebut yang nyata sudah melanggar seolah ada pembiaran maka banyak terjadi banjir di kota padang karena bangunan liar yang melanggar batas sempadan sungai dan jelas bangunan Liar di RT 001 RW 003 Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung tidak adanya perintah pembongkaran oleh satpol PP padang,” ujar Muhammad Tito.
Kalau seandai rumah pelapor terkena sempadan sungai siap membongkarnya dan sebagai status tanah dan batas rumah sesuai SHM kalau tidak sesuai SHM kena batas Sempadan sungai (sesuai aturan perundangan) siap bongkar sendiri.
Tidak sampai disitu, Muhammad Tito juga mengatakan, “Ade Mutia (Perkim Kota Padang) menyampaikan bahwa bangunan liar tersebut merupakan dikawasan lindung yang melanggar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kewenangannya ada pada Kementerian kehutanan Lingkungan Hidup RI dan sudah jelas melanggar tapi pihak pemko padang tidak ada tindakan tegas terhadap ini karena dalam KRK No. 360/DTK-REK.PS/1993, KRK No. 075/DPUPR/KRK-LING/8/2019 dan KRK No. 282/DPUPR/KRK-PRK/4/2023, mana didalam KRK tersebut di peruntukan untuk jalan umum dan juga jalan Perumahan yang sekarang ini di tutup bangunan semi permanen oleh Arnis dan Zurnida yang mana mengangu akses jalan tetap berdalih kewenangan BWSS V untuk melaksanakan pembongkaran,” katanya lagi.
Muhammad Tito melihat hasil rapat ini tidak ada ketegasan oleh Pihak BWSS V kota padang terhadap bangunan liar tersebut malahan membiarkan bangunan tersebut berdiri dan masalah kewenangan selalu yang menjadi alasan pembongkaran tersebut oleh pihak Satpol PP kota padang karena tidak ada perintah untuk pembongkaran.
“Dari sisi hukum dan perundangan yang telah kita jelaskan di atas sudah sangat melanggar dan tidak ada tindakan pemko padang atau membiarkan bangunan liar yang berdiri. Maka kami sebagai pemohon akan taat apabila tanah pelapor terkena dampak sempadam sungai jarak 15 meter kami siap bongkar, tetapi sesuai ukur berdasarkan SHM yang di miliki pelapor yang merupakan status Quo,” katanya.
“Hasil rapat tersebut, BWS V Kota Padang Sumatera Barat memiliki kewenangan memberikan perintah pembongkaran terhadap objek a quo untuk itu kami sebagai pemohon memohon untuk memberikan perintah bongkar segera dan menindaklanjuti pembongkaran kepada Satpol PP Padang dalam pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di RT 001 RW 003 Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung dan berada dalam sempadan sungai Batang Jirak,” ujarnya. (tim)
Discussion about this post