UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Dua Politikus PKS yang diduga menerima aliran dana suap proyek jalan tersebut yakni Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia dan anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan. Untuk menelusuri aliran dugaan suap itu, KPK pun memanggil seorang satpam Kantor DPD PKS Kota Bekasi, Adhi Prihartono.
“Betul ada jadwal pemeriksaan (Satpam DPD PKS Bekasi) hari ini. Apa yang ditanyakan oleh penyidik tentu saja tidak bisa kita sampaikan, namun kita memanggil dalam kapasitas sebagi satpam di kantor salah satu partai tersebut,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
Menurut Febri, keterangan dari satpam tersebut sangat dibutuhkan penyidik karena dapat membuka lebar aliran dana dugaan suap proyek jalan Kemen PUPR di Maluku ke dua politikus PKS tersebut.
“Tentu saja saksi dipanggil karena dipandang mengetahui ketika saksi semasa bertugas atau pun selama perjalanan terkait dengan perkara ini. Kita akan lihat apa saja yang diketahui oleh saksi dan sejauh mana keterangan itu berkesesuaian dengan yang lain,” ujarnya.
baca juga : KPK Tangkap Kader Golkar
Namun, Febri mengaku masih belum mengetahui seputar aliran dana dugaan suap terhadap dua politikus PKS itu. Pasalnya, pemeriksaan terhadap Adhi Prihartono masuk ke dalam teknis penyidikan.
“Kita lihat lagi lebih lanjut apakah pengetahuan, melihat, mendengar juga terkait aliran uang atau tidak. Karena kami juga tidak bisa menyampaikan informasi yang bersifat teknis penyidikan,” tukasnya.
Seperti diketahui, Adhi Prihartono, Satpam DPD PKS Kota Bekasi diperiksa penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. KPK sendiri sudah menetapkan Aseng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kemen PUPR tahun 2016.
baca juga : KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan By Pass Padang
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR ini. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. ( ndo )
Discussion about this post