UTUSANINDOCOM,(PADANG) – Wakil Komandan Denpom 1/4 Padang Mayor CPM Alhendri mengatakan, Sersan Satu ZLM ditangkap di Wisma Indah V Tabing, Kota Padang pada Jumat (23/12) setelah melarikan diri selama dua hari setelah pembunuhan. Korban merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga bertugas di Koramil 04 Lubuk Basung.
Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/4 Padang, Sumatera Barat, menangkap oknum anggota TNI Koramil 04 Lubuk Basung, Sersan Satu ZLM (52 tahun). Dia diduga membunuh istrinya Risnawati (52) pada Rabu (21/12).
Dari pengakuan tersangka, dalam dua bulan terakhir mereka sering bertengkar karena berbagai persoalan. “Pertengkaran itu semakin memuncak kemudian berakhir dengan penusukan terhadap korban di rumahnya di kawasan Surau Kariang, Jorong Ampek Lubuk Basung Kabupaten Agam,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku merupakan seorang anggota TNI yang masih aktif. Namun saat ini pelaku sedang dalam masa persiapan pensiun. “Karena masih anggota TNI, maka proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan oleh pihak Denpom I/4 Padang,” kata dia.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu barang bukti yang masih dipegang oleh pihak kepolisian berupa sebilah pisau. Kemudian pelaku akan dimintai keterangan oleh penyidik Polisi Miter. “Namun dugaan kami sementara tindakan ini bukanlah pembunuhan berencana dan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Menurutnya, dalam proses hukum pihaknya akan menjalani sesuai dengan prosedur yang ada. Dalam proses penangkapan pun pihaknya melakukan dengan standar yang ada. “Kita melakukan penangkapan tanpa menggunakan kekerasan, bahkan ketika ditemukan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Ia mengatakan, ke depannya, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap anggota TNI, dan terus melakukan pembekalan. “Kita akan bekerja sama dengan Korem 032/Wirabraja untuk memberikan pembekalan terhadap seluruh prajurit agar tidak ada yang melanggar aturan hukum,” katanya. (R )
Discussion about this post