Utusanindo.com, Sijunjung- Pemilu 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu (14/2/2024) dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 Wib.
Untuk menggenjot partisipasi pemilih, KPU Sijunjung akan memberikan hadiah juara satu, juara dua dan juara tiga bagi nagari yang partisipasi pemilihnya tinggi.
Kemudian menyikapi fenomena boleh atau tidak membawa HP ke bilik suara, dijawab oleh Komisioner KPU Sijunjung Juni Wandri, SH, M.Kn pada Senin (12/2/2024) malam.
“Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” terangnya.
Petugas KPPS berkewajiban untuk mengingatkan sekaligus melarang pemilih membawa telepon genggam kedalam bilik suara.AG(Danus)
Discussion about this post