UTUSANINDO.COM,(KUPANG) – Mantan anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), RJB (52), ditangkap polisi di Kota Kupang sebelum mengedarkan sabu di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada saat RJB ditangkap bersama seorang perempuan berinisial JRE, (41) istri orang, di sebuah rumah di Jalan TDM 1, RT 05/RW 02, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis, (8/12) pukul 08.30 Wita.
RJB adalah warga NTT yang berdomisili di Kepri. Ia beralamat di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, sedangkan JRE adalah warga Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, AKB Turman Siregar mengatakan penangkapan JRE dan RJB atas laporan warga yang menyebutkan akan terjadi transaksi sabu di TDM Kota Kupang.
Dari informasi itu polisi kemudian membuntuti RJB yang baru turun dari Pesawat Citilink menuju Jalan TDM 1. Di sana polisi melakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap kedua tersangka.
“Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedunya dan hasilnya positif. Kedua tersangka terbukti mengonsumsi sabu,” kata AKB Turman Siregar, pada jumpa pers di Kupang, Sabtu (10/12).
Dari tangan RJB, polisi menyita antara lain serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pemantik, satu butir esktasi warna biru, handphone, dan uang Rp 2,8 juta.
Sedangkan dari tangan JRE, polisi menyita satu kotak warna merah yang didalamnya berisi tiga bungkusan plastik yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu, handphone dan uang Rp 1,1 juta.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka membeli sabu dari Pangkalpinang seharga Rp 1,5 juta per gram dan akan dijual di Atambua seharga Rp 4 juta per gram,” katanya.
Menurut Turman Siregar, keduanya melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 13,5 miliar.
Sumber; Brt5
Discussion about this post