Rapat paripurna itu dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri wakil gubernur Audy Joinaldy.
Ketua DPRD Sumbar Supardi katakan, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, terhadap tanggapan, pandangan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, akan diberikan jawaban oleh Saudara Gubernur.
“Penjelasan dan jawaban dari Saudara Gubernur, disamping untuk memenuhi tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, juga diperlukan untuk penyamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap berbagai hal terkait dengan substansi yang terkandung dalam Ranperda tersebut,” kata Supardi.
Wakil gubernur Audy Joinaldy menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra mengenai kondisi TPA Sampah di Sumatera Barat dan kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan sampah saat ini.
“Kondisi TPA Sampah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, yakniTPA Regional Payakumbuh saat ini sudah over capacity jika dibandingkan dengan perencanaan awal, dan untuk TPA Regional Solok, diestimasikan memiliki sisa kapasitas untuk 1-2 tahun mendatang,” kata Audy.
Menjawab pandangan fraksi PKS, mengenai pendapat bahwa kurangnya sosialisasi pemerintah daerah kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah, menyebabkan masih minimnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk sampah.
“Dapat disampaikan bahwa, secara masif, sosialisasi pengelolaan sampah sangat perlu dilakukan pemerintah kepada masyarakat secara berkesinambungan, sehingga diharapkan tingkat kesadaran
masyarakat semakin meningkat, namun hal ini tentu memerlukan perlu dukungan dari semua elemen untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah,” jawab Audy.
Selanjutnya kata Audy, Selanjutnya mengenai pertanyaan fraksi Demokrat bagaimana pengolahan sampah berdasarkan Ranperda ini nantinya, mengingat TPA regional yang ada tidak optimal dan tingginya biaya operasional.
“Dapat disampaikan bahwa substansi yang diatur dalam Ranperda ini berbeda dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2018, yang mana 80% substansinya mengatur mengenai TPA Regional,” ujar Audy.
Audy melanjutkan, pandangan fraksi PAN terkait dengan substansi pengelolaan sampah yang ada di Ranperda ini, apakah sudah disesuaikan dengan kewenangan Daerah seperti pengelolaan terhadap sampah konsumsi masyarakat, sampah produksi limbah pabrik dan sampah di atas air dan rawa-rawa.
“Dapat disampaikan bahwa kewenangan Daerah dalam pengelolaan sampah telah dimuat dalam Ranperda ini khususnya
pada Pasal 6. Terkait pengelolaan limbah pabrik dan sampah di atas air dan rawa bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah,” jawab Audy.
Seterusnya pandangan fraksi Golkar, Audy katakan, sehubungan dengan pertanyaan, mengapa data jumlah penduduk
miskin (dalam persentase) yang disampaikan hanya 10 kabupaten/kota saja, mengingat di Provinsi Sumatera Barat
terdapat 19 kabupaten/kota dan apa hubungan jumlah penduduk miskin dengan Ranperda tentang Pengelolaan sampah.
“Dapat disampaikan bahwa jumlah penduduk miskin dalam Naskah Akademik memperlihatkan kondisi geografis dan ekonomi Sumatera Barat, yang merupakan data pendukung yang mempengaruhi pengelolaan sampah di daerah dan data
merupakan data sekunder dari Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah 2022,” ucap Audy.
Pandangan fraksi PPP dan Partai Nasdem, Audy katakan, mengenai strategi yang akan dilakukan untuk menyediakan SDM
yang kompeten dibidang pengelolaan sampah.
“Pemprov Sumbar bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam beberapa tahun terakhir telah mengirimkan tenaga-tenaga teknis dan pendidkan yang bertugas di TPA-TPA Regional untuk mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi personil baik di dalam negeri dan luar negeri,” jawab wagub Audy.
Selanjutnya pandangan fraksi PDI Perjuangan dan PKB, kata Audy, terhadap pertanyaan sejauhmana ketentuan mengenai pelayanan yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini berkaitan dengan jasa pelayanan dan/atau rertribusi.
“Dapat disampaikan bahwa jasa pelayanan atau retribusi sudah diatur dalam Pasal 64 s/d Pasal 73 Ranperda ini, ketentuan
lebih lanjut mengenai jasa pelayanan di TPST Regional atau TPA Regional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur,” jawab Audy.
Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, sebagai jawaban dan penjelasan atas pandangan umum berupa pertanyaan, tanggapan, dan saran yang telah disampaikan oleh
Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa apa yang telah disampaikan dalam jawaban tadi tentu belum sepenuhnya dapat memuaskan para anggota Dewan Yang Terhormat, dan hal tersebut akan kita bahas lebih mendalam pada tahapan pembahasan berikutnya. Harapan kami tidak lain adalah agar pembahasan 2 Ranperda dimaksud dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” harap Audy.(**)
Discussion about this post