UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka untuk kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kali ini, KPK menjerat pengusaha bernama So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. “Tersangka SKS (So Kok Seng), selaku Komisaris PT CP, diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam siaran persnya, Rabu, 7 Desember 2016.
Febri, mengatakan suap itu diduga diberikan agar Aseng mendapatkan persetujuan anggaran proyek-proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Perusahaan Aseng menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku. Proyek ini bagian dari proyek-proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2016.
Atas perbuatannya, Aseng disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR periode 2014-2019, Julia Prasetyarini, dan Dessy Ariyati Edwin sebagai asisten Damayanti (swasta), serta Direktur PT Wisnu Tunggal Utama Abdul Khoir. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016.
Keempat tersangka itu telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Damayanti dan Abdul Khoir masing-masing divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun. Sedangkan Juli dan Dessy, keduanya divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan.
Dalam pengembangannya, penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang lainnya, yaitu anggota DPR periode 2014-2019 Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary. Budi pun sudah divonis penjara 5 tahun. Sedangkan perkara Andi dan Amran saat ini masih dalam proses penyidikan.(TMP)
Discussion about this post