UTUSANINDO.COM, Jakarta, Senin 17 April 2023 – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan syarat surat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun yang berlaku untuk semua calon anggota legislatif di Pemilu 2024. Ketentuan ini akan diatur lewat Peraturan KPU soal pencalegan.
Menurutnya saat rapat konsinyering antara komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu di sepakati pada prinsipnya persyaratan untuk Bacaleg jangan sampai memberatkan tetapi tetap harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yabg berlaku,” ujar Guspardi
Dalam rancangan Peraturan KPU persyaratan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa cukup dengan surat pernyataan dari Bacaleg yang bersangkutan. Tidak harus dikeluarkan oleh Departemen Agama
atau Lembaga lain seperti MUI dan lain sebagainya, atau yang Kristen oleh pendeta dan lain sebagainya?” tutur Politisi PAN itu
Hal tersebut diungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat anatara Komisi II DPR RI Bersama Kemnterian dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD, di komplek Parlemen Senayan, Jakarta (12/4/2023).
Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini menyinggung syarat-syarat lain yang tidak membutuhkan surat keterangan dari sebuah Institusi atau Lembaga. Seperti syarat bisa membaca dan menulis bagi seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai Bacaleg juga tidak harus dikeluarkan oleh institusi seperti Lembaga Bahasa. Ini kan membuat Bacaleg tidak terbebani.
Soal syarat surat keterangan dari Pengadilan semestinya hanya ditujukan kepada Bacaleg yang berstatus mantan terpidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri.
Sementara Bacaleg yang tidak pernah dipidana tidak perlu mengurus dokumen tersebut.
Cukup melampirkan surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak pernah di Pidana. Kemudian membuat surat pernyataan diatas materai yang menyatakan apabila di kemudian hari terbukti pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih, maka yang bersangkutan akan anulir pencalonannya sebagai calon legislatif dan bersedia mundur atau dilakukan Pergantian Antar Waktu [PAW] keanggotaannya di Dewan jika mereka terpilih nantinya. “Barangkali ini bisa menjadi solusi yang tepat dan lebih fair,” tegas Pak Gaus ini
“Intinya begini ya, bagaimana persyaratan untuk bakal calon anggota legislatif dari pusat sampai ke daerah di permudah dan jangan sampai merepotkan. Tetapi tetap harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan memperberat persyaratan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, undang-undang telah mengatur bahwa syarat caleg yakni tak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Pertanyaannya, siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan. Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan,” kata dia dalam rapat.
Rapat akhirnya menyetujui draf rancangan peraturan KPU dan Komisi II DPR RI meminta KPU memperhatikan aspirasi yang dikemukakan selama rapat berlangsung soal rancangan peraturan itu.
Discussion about this post