UTUSANINDO.COM, PADANG–DPRD Sumbar selaku pengusul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tantang Tanah Ulayat selalu mencari dan menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar Ranperda tersebut dapat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Sumatera Barat.
Hari ini, Rabu (22/2) melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dan LKAAM Kabupaten/kota di Sumbar.
Ketua Tim Pembahasan Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra selaku pimpinan rapat mengatakan, untuk pembahasan ranperda Tanah Ulayat ini memang rentan sekali dan harus teliti karena menyangkut tentang keberlansungan masyarakat adat Minangkabau.
“Maka dari itu pembahasan ranperda ini sering kita undur guna menerima masukan dari seluruh komponen masyarakat, ujar Desrio diruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar.
Desrio Putra juga sampaikan, masukan yang diterima dari MUI dan LKAAM Sumbar saat ini akan menjadi referensi bagi tim untuk melahirkan Perda yang mampu mengakomodir persoalan tanah ulayat, tentunya berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat Sumatera Barat.
“Jika Ranperda Tanah Ulayat ini nantinya sudah sah jadi Perda, tentu saja dapat mengwujudkan tertib administrasi tanah ulayat, sehingga sengketa mengenai tanah ulayat di Sumbar akan berkurang,” tutur Desrio optimis.
Sementara Ketua MUI Sumbar, Dr. Gusrizal Dt. Palimo Basa mengatakan, Perda ini harus memiliki semangat kepastian pembelaan kepentingan masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu memang harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak terutama pihak yang ahli dalam hal adat Minangkabau dan ABS – SBK.
Menurut Buya Gusrizal, MUI menyorot hilangnya perpektif syara’ yang mestinya jadi pondasi dalam mendudukkan keberadaan tanah ulayat karena ketentuan yang dibangun tanah ulayat tidak bisa menghindar dari ABS-SBK, hal itu yang perlu ditekankan kepada penyusun ranperda tersebut.
Sementara itu, utusan LKAAM Sumbar Syafrizal Ucok mengatakan, Raperda Tanah ulayat ini sebagai dasar bagi pemda untuk memfasilitasi dan menata tanah ulayat di nagari-nagari masing-masing daerah di Sumatera Barat.
“Kami dari LKAAM Sumatera Barat akan terus memberikan masukan, agar perda nantinya bisa dijadikan pegangan bagi pemerintah daerah dalam menata tanah ulayat di nagari-nagari yang ada di Sumatera Barat, sehingga ada kejelasan dan tidak membuat masalah di kemudian hari,” terang Syafrizal Ucok yang juga mantan tenaga Ahli penyelesaian ganti rugi jalan Tol.
Dalam hearing tersebut, intinya LKAAM Sumbar sangat mendukung peraturan daerah tanah ulayat, untuk kepentingan masa depan anak-kemenakan. (***)
Discussion about this post