UTUSANINDO.COM, PADANG ,- Dalam beberapa waktu kedepan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), akan mengeksekusi sejumlah agenda strategis yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal (17/2).
Salah satu agenda tersebut adalah, DPRD Sumbar akan menggelar rapat gabungan lintas komisi untuk membahas penurunan status Bandara Internasional Minangkabau (BIM) hari ini (21/2).
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat diwawancarai Senin (20/2) mengatakan, Banmus telah menetapkan sejumlah jadwal sebagai acuan kinerja dprd sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, sekarang (kemarin-red) 65 anggota dewan DPRD Sumbar tengah turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk melakukan fungsi pengawasan dalam mengawal pembangunan daerah.
Pada hari berikutnya dprd secara kelembagaan akan menggelar rapat lanjutan terkait Ranperda Tanah Ulayat, penyusunan kode etik, hingga membahas kembali hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Ranperda Pembangunan Ekonomi Kreatif.
“ Tidak hanya itu, di hari yang sama Bandan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar, juga akan menggelar rapat pengambilan keputusan akhir terkait Ranperda Konversi Bank Nagari,” katanya.
Selanjutnya, Pada Selasa (28/2) DPRD Sumbar akan menggelar paripurna penetapan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan mekanisme, sesuai tata tertib DPRD Sumbar. Pada awal Maret 2023, 65 anggota DPRD Sumbar kembali terjun kelapangan untuk mengisi reses masa sidang kedua dari tanggal 1 hingga 8, pada tanggal 9 hingga 11 akan dilakukan reses pada daerah kepulauan.
Dia juga mengatakan,pada bulan yang sama DPRD Sumbar melakukan fungsi pengawasan pada daerah pemilihan masing-masing,
sehingga sudah menjadi tugas Bamus untuk menyusun agenda ke-dewan-an dilakukan secara berkelanjutan.
“Berdasarkan rapat penetapan agenda bamus tersebutlah dilaksanakan banyak kegiatan, mulai dari rapat paripurna, rapat kerja, studi banding, studi komparatif, pembahasan perda, pembahasan anggaran, sosialisasi peraturan daerah, kegiatan reses dan berbagai kegiatan lainnya,” ujarnya.
Beranjak pada tiga fungsi utama DPRD sebagai lembaga legislatif, yakni fungsi penganggaran, pengawasan dan penyusunan peraturan daerah (legislasi), tambah dia, tentu banyak agenda kedewanan yang harus disusun dan ditetapkan dengan baik untuk dilaksanakan. Belum lagi mengingat ada pula kegiatan kedewanan yang mengharuskan pimpinan maupun anggota-anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah-daerah di kabupaten/kota, misalnya seperti sosialisasi perda, kegiatan reses dan peninjauan lapangan terkait fungsi pengawasan.
“Semua agenda itu harus disusun dengan baik oleh bamus agar semua fungsi kedewanan bisa dilaksanakan dengan baik,” tutup nya.(***)
Discussion about this post