UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Barat tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin, 6 Februari 2023.
Rapat dipimpin wakil ketua Irsyad Safar didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, Pemerintah Provinsi dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy, anggota DPRD Provinsi Sumbar, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala badan, dinas, kantor, dan lembaga Provinsi Sumatera Barat dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Safar mengatakan, kebudayaan merupakan salah satu bidang sangat penting untuk perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional dan daerah.
“Kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, merupakan ekspresi dari komplesitas kehidupan, ” ujar Irsyad Safar
Menurut Irsyad Safar, kebudayaan salah satunya segala jenis pemikiran , praktik sehari- hari, gagasan dihasilkan dari proses belajar. Proses baik praktik dari pengalaman hidup manusia atau kelompok masyarakat, kemudian dipelihara, diwariskan disimpan dalam berbagai bentuk.
“Wujud dari kebudayaan berupa benda dan yang tak tampak,” ujar Irsyad Safar
Lanjut Irsyad Safar, dalam konteks Sumatera Barat bentuk- bentuk hasil kebudayaan ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari warisan budaya, pengetahuan dihasilkan dari kehidupan, ekspresi seni, hingga karya- karya kontemporer.
“Seluruh bentuk dan nilai yang ada dalam kebudayaan ini perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan,” ujar Irsyad Safar
Dikatakan Irsyad Safar, Sumatera Barat sebagai sebuah Provinsi sesuai Ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah,adat basandi syara’, syara’basandi kitabullah, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaansejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual,upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
“Sumatera Barat dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam,” ujar Irsyad Safar
Dijelaskan Irsyad Safar, Dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Sumatera Barat 2018 sebagaimana tertuang dalam Naskah Akademik Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, disebut bahwa garis besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.
“PPKD melihat salah satu kesulitan disebabkan belum adanya regulasi khusus di Sumatera Barat mengenai kebudayaan. Namun dalam dokumen yang sama, belum nampak arah jelas terkait upaya mengatasi hal tersebut. Begitu juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera (RPJMD)Provinsi Sumatera Barat 2021-2026,” ujarnya. (CAK NUR)
Discussion about this post