UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Kepala Dinas Prasarana Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suprapto, divonis 2 tahun 10 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menjadi perantara suap untuk anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, senilai Rp500 juta.
“Menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 10 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/11).
Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Suprapto divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentangan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Aswijon, Sinung Hernawan, Haryono, Joko Subaygo dan Suhartono itu sependapat bahwa Suprapto dan Yogan Askan bekerja sama menyuap I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta agar I Putu Sudiartana membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.
Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Provinsi Sumbar meminta Kabid Pelaksanaan Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Indra Jaya mengusulkan DAK kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 530,76 miliar melalui surat Gubernur Sumbar Nomor 900/3130-Pelaks/2015 tanggal 6 Oktober 2015 yang salinannya diberikan kepada I Putu Sudiartana.
Pada pertengahan November 2015, Suprapto dan Indra Jaya menemui Putu di gedung DPR dan meminta agar Putu mengalokasikan dana DAK sesuai proposal. Surat usulan bahkan diubah menjadi total Rp620,76 miliar karena proyek ditambah dengan kegiatan pembangunan gedung dan air bersih.
Suprapto lalu menyampaikan salinan itu kepada Putu pada 17 Desember 2015 di Coffee Club Plaza Senayan dan meminta agar usulan diserahkan kepada staf administrasi Putu bernama Noviyanti.
Namun fee untuk Putu akhirnya disepakati sebesar Rp 500 juta yang berasal dari Yogan Askan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp 250 juta, Johandri sebesar Rp 75 juta dan Hamnasri Hamid sebesar Rp 50 juta, selanjutnya masing-masing mentransfer uang ke rekening Yogan.
Untuk mengusahakan penambahan alokasi DAK tersebut, I Putu Sudiartana meminta bantuan kepada anggota Komisi II DPR dari raksi Gerindra Wihadi Wiyanto dan menyanggupi kuotanya maksimal adalah Rp 50 miliar. Besaran itu disampaikan kepada Suprapto, Indra Jaya, Yogan Askan dan Suhemi di hotel Ambara pada 10 Juni 2016.
Uang suap Rp 500 juta itu pun diberikan melalui transfer berturut-turut sebesar Rp 100 juta melalui rekening Ni Luh Putu Sugiani yang merupakan kerabat Putu pada 25 Juni 2016 sebesar Rp 400 juta melalui rekening Muchlis yaitu suami Noviyanti (Rp 50 juta), Djoni Garyana (Rp 150 juta), dan Rp 200 juta melalui rekening Ni Luh Putu Sugiyani dengan keterangan “sewa villa” sebagaimana arahan Noviyanti pada 27 Juni 2016.
“Terjadi kerja sama yang erat antara terdakwa dan Yogan Askan agar I Putu Sudiartana mau membantu pengurusan penambahan alokasi DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Propinsi Sumbar,” kata anggota mejelis hakim Joko Subagyo.
Atas putusan itu, Suprapto menyatakan pikir-pikir. “Kami akan pikir-pikir,” kata Suprapto.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
“Kami pikir-pikir karena masih harus dikaji apakah dengan putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan hubungan perkara ini dengan perkara-perkara lain yang juga terkait,” kata JPU KPK Dody Sukmono seusai sidang.
Sedangkan pengacara Suprapto menyatakan masih butuh waktu berpikir karena putusan Suprapto lebih tinggi dibanding dengan pemberi dana yaitu Yogan Askan yang sudah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Prapto kan menjadi kawan peserta bersama Yogan sedangkan Yogan kan divonis 2 tahun, jadi seharusnya juga sama-sama,” kata Sugiyono.
SUMBER:BERITASATU.COM
Discussion about this post