UTUSANINDO.COM, Padang,— Gubernur Mahyeldi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2023 sebesar Rp 2.742 476.
“Allhamdulillah setelah melewati 3 (tiga) kali pembahasan yang melibatkan berbagai komponen terkait UMP, Pak Gubernur pada 25 November 2022 telah memutuskan UMP Sumbar 2023,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Sumbar (Kadis Nakertrans) Ir.Nizam Ul Muluk, M.Si kepada pers Senin 28/11-2022 di Padang.
Adanya SK Gubernur Sumbar, Nomor 562-863- 2022 tentang UMP Provinsi Sumbar, menurut Nizam Ul Muluk memuat hak dan kewajiban.
“Ya, ada tentang larangan bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah UMP yang sudah diputuskan ini,” ujar Nizam.
Juga SK Gubernur tentang UMP Sumbar 2023, kata Nizam tidak diberlakukan bagi usaha mikro dan usaha kecil, karena aturan upahnya ditentukan oleh undang-undang lain.
“Upah Minimum ini berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan yang bekerja lebih dari 1 (satu) tahun berpedoman pada struktur dan skala. upah yang ada di perusahaan tersebut,” ujar Nizam.
Selain itu Gubernur Sumbar pada SK UMP 2023 tutur Nizam menegaskan bahwa pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
“Sah terbitnya UMP Sumbar 2023 dan efektif berlakunya per 1 Januari 2023,” ujar Nizam Ul Muluk.
Selain itu Nizam memastikan pelaksanaan UMP Sumbar 2023 akan diawasi secara ketat.
“Ya, diawasi ketat oleh Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I (Padang), Wilayah II (Bukittinggi) dan Wilayah III (Sijunjung). Bagi pengusaha yang tidak mematuhi UMP Sumbar 2023 ini ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nizam Ul Muluk. (***)
Discussion about this post