UTUSANINDO.COM, PADANG – Keberadaan bagan atau jaring angkat menggunakan jala rapat yang beroperasi di Danau Singkarak, jumlahnya kembali meningkat. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengancam kelestarian ikan bilih sebagai ikan endemik di danau yang termasuk dalam daftar 14 danau prioritas nasional untuk diselamatkan itu.
Kondisi ini juga dikhawatirkan akan mengancam pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional karena tangkapannya semakin merosot.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak tahun 2022, yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Aula DKP Sumbar, Senin (14/11).
Kepala DKP Sumbar Desniarti, menyebut perkembangan jumlah bagan di Danau Singkarak pada tahun 2019 sebelum ada penertiban berjumlah 503 unit. Setelah ada penertiban di tahun 2020 jumlahnya berkurang menjadi 291 unit. Namun dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya meningkat menjadi 322 unit tahun 2021, dan data hingga September 2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.
“Bagan memang tidak dibolehkan karena merusak habitat ikan bilih. Karena jalanya rapat, ikan ukuran yang sangat kecil pun terangkat, tapi kemudian hanya mati dan dibuang. Penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring. Tapi mungkin perlu penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera,” kata Desniarti.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mendukung upaya penertiban karena menyangkut hajat hidup ratusan nelayan tradisional yang mengantungkan mata pencaharian pada ikan bilih. Oleh sebab itu Gubernur juga minta agar dilakukan Identifikasi pemilik bagan yang 50 orang tersebut, apakah warga lokal, atau investor yang dikelola warga lokal.
“Prinsipnya jelas, Perpres dan Pergub. Kuncinya pada identifikasi. Dan, siapkan program lain sebagai solusi. Karena itu data penting. Matangkan datanya. Siapa pemilik atau siapa saja penerima manfaatnya. Sehingga langkah aksi kedepan sudah bisa diperhitungkan dan betul-betul maksimal hasilnya,” ujar gubernur.
Gubernur Mahyeldi juga meminta agar Wali Nagari Salingka Danau Singkarak juga menyiapkan aturan nagari seperti yang dimiliki oleh Nagari Sumpu, yang melarang keramba jaring apung dan bagan.
“Pengalaman di Nagari Sumpu perlu jadi pelajaran bagi nagari lain. Ada perwali pelarangan bagan, sehingga bisa menjaga kelestarikan populasi ikan endemik,” kata gubernur.
Selain penertiban, gubernur juga menyebut komitmen masyarakat juga penting guna kelancaran alternatif solusi yang nantinya diberikan kepada para nelayan. Oleh sebab itu, gubernur berharap dukungan dari semua pihak terkait.
Lebih lanjut, gubernur juga berharap agar sedimen danau yang semakin tinggi juga menjadi perhatian bersama. Karena itu gubernur meminta agar dilakukan upaya serius untuk meminimalisir pembuangan sampah ke Batang lembang yang bermuara ke Danau Singkarak.
Hadir dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak, itu diantaranya Forkopimda Provinsi Sumbar, Forkopimda Kabupaten Solok dan Tanah Datar, pengawas dinas kelautan serta penggiat lingkungan.
Dinas Kominfotik Sumbar
Discussion about this post