UTUSANINDO.COM, Jakarta, Kamis 10 Nivember 2022 – Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan masih terdapat berbagai masalah pendataan tenaga honorer yang belum clear antara BKN dengan data yang di input oleh pemerintah daerah.
“Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan,”ujar Guspardi, Rabu (9/ 11).
Menurutnya, Komisi II baru saja melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Tanggerang pada hari Rabu 8 November 2022. Dalam kunjungan tersebut terungkap masih terdapat 146 orang yang telah terdata oleh BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejadian serupa diyakini juga terjadi di sejumlah pemkot dan pemda seluruh Indonesia. Ini harus segera di clearkan dan ditindaklanjuti. Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Maka diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru, ulas Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN. Jadi masalah pendataan tenaga honorer (non ASN ) harus clear dan clean. Jika belum selesai kita minta kepada KemenPAN-RB untuk meninjau ulang mengimplementasikan PP Nomor 49 menyangkut tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023.
Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542, di mana terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah. Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sejumlah 590 instansi, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. “Jadi data seluruh daerah harus diselsaikan dan disingkronisasi denfab data BKN,” jelas Pak Gaus ini.
Oleh karena itu, komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer. Dimana nantinya pansus tenaga honorer ini akan terdiri dari lintas komisi yang terkait.
“Bagaimanpun berbagai aspirasi yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat terkait permasalahan tenaga honorer ini harus dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer di laksanakan, pungkas anggota baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post