UTUSANINDO.COM, Jakarta, Rabu 9 November 2022 – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan akan memfasilitasi para korban mafia tanah untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada seluruh anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komi II DPR RI.
Kita akan mengadakan RDPU pada tanggal 15 November 2022 ini, dimana Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) dan anggotanya kita undang untuk hadir pada rapat yang berkaitan dengan masalah pertanahan. Diminta Ketua FKMTI menyampaikan surat kepada sekrerariat Komisi II DPR RI dengan melampirkan data-data pendukung,kata Guspardi Selasa (8/11)
Dengan disampaikan berbagai permasalahan ke Komisi II terkait praktek mafia tanah itu, diharapkan dapat dicarikan solusi secara jelas, lengkap, dan komplet.
“Artinya ketika kawan-kawan dari FKMTI hadir dalam RDPU, bukan hanya saya yang mendengar tapi juga rekan dari berbagai Frkasi di Komisi II dapat menyimak dan memahami dengan seksama apa yang disampaikan dengan berbagai dinamika dan persoalannya,” ujar Politisi PAN itu
Legislator asal Sumatera Barat ini pun mengakui, praktik mafia tanah terus meresahkan masyarakat. Kelompok mafia tanah memiliki banyak cara guna melancarkan aksinya bahkan nekat mengatasnamakan undang-undang.
Banyak perkara pertanahan melibatkan aset negara/daerah/BUMN/BUMD yang kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan korporasi atau individu yang diduga di-bekingi oleh para mafia tanah. Mafia tanah menyasar dan mengambil alih milik orang lain. Selain aset masyarakat, kepemilikan atau aset pemerintah jadi sasaran reklaiming.
Contohnya, apa yang terjadi di Makasar, sindikat mafia tanah pernah menggugat hampir sepertiga tanah ibu kota Sulawesi Selatan.
Dalam gugatan tersebut tanah Pemkot, BUMN Pelindo dan PLN hendak digasak oleh mafia tanah. Bahkan di Rawamangun Jakarta, Pertamina digugat oleh jaringan mafia tanah dengan dokumen palsu dan Pertamina menang di pengadilan.
Namun pengadilan melakukan auto debit sehingga perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp224 miliar
Oleh karena itu, patut ditelusuri semua pihak yang berkaitan dengan kekalahan posisi negara dalam proses peradilan tersebut, termasuk, bila diperlukan, memeriksa seluruh jajaran penegak keadilan yang terlibat memutus perkara-perkara itu, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sementara itu, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menyatakan hingga saat ini belum ada pergerakan sebagaimana instruksi Presiden Jokowi terkait pemberantasan atau menggebuk mafia tanah pada 22 Agustus 2022, di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pak Menteri Hadi Tjahjanto memang sudah melakukan langkah-langkah yang lebih dinamis, namun sampai saat ini baru sampai level bawah saja yang disentuh, padahal mafia tanah ini penghubungnya sangat nyata,” ujarnya.relis
Discussion about this post