JAMBI, UTUSANINDO.COM – Pertamina memastikan bahwa penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Provinsi Jambi sesuai kuota yang diberikan pemerintah. Itu disampaikan oleh bagian fungsi Sales Ritail Pertamina Jambi yang tak mau disebutkan namanya.
“Kami sudah menyalurkan LPG 3 kilogram sesuai dengan alokasi kuota yang diberikan di seluruh kabupaten dan kota se Provinsi Jambi,” ujarnya, Minggu (6/11/2022).
Ia menambahkan, hingga Oktober 2022 Pertamina telah menyalurkan sebanyak 13.990.056 tabung LPG 3 kilogram untuk Provinsi Jambi.
Di Kabupaten Batanghari, Pertamina telah menyalurkan 2.600.640 tabung LPG 3 kilogram dan untuk wilayah Kota Jambi 2.678.664 tabung LPG 3 kilogram
“Jika melihat trend penyaluran, kami pastikan dari sisi operasional dan suplai tidak ada gangguan,” imbuhnya.
Terkait dengan kewenangan pendistribusian dan pengawasan LPG subsidi di lapangan, berdasarkan Peraturan MenterubESDM No. 26/2009, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dirjen Migas bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini berarti pengawasannya dilakukan oleh Pemerinta Daerah, baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
Sedangkan Pertamina, peran dan kewenangannya memastikan bahwa penyaluran atau distribusinya betul-betul tepat sesuai kuota yang ditetapkan, dan pengawasannya hanya sampai di tingkat agen dan pangkalan.
Pertamina hanya menjual LPG 3 kilogram di outlet resmi, yaitu agen dan pangkalan yang memasang penanda Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam hal penyaluran, Pertamina selalu berkoordinasi dengan dinas perdagangan setempat untuk memantau distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.
Menurutnya, untuk mendapatkan LPG 3 kilogram sebaiknya masyarakat dapat membeli di pangkalan ataupun SPBU yang menyediakan LPG 3 kilogram.
“Kami pastikan harga di pangkalan akan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan stoknya pun tersedia, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.
Sales ritail Pertamina Jambi juga terus mengingatkan bagi masyarakat mampu untuk dapat membeli LPG non subsidi yang ada yaitu LPG 12 kilogram dan Bright Gas 12 kilogram ataupun Bright Gas 5,5 kilogram.
“Untuk pangkalan yang menjual diatas HET dan penyaluran tidak tepat sasaran (menjual ke pedagang eceran) sehingga masyarakat miskin tidak menerima, maka pertamina akan memberikan sanksi yang tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tandasnya. (*)
Discussion about this post