UTUSANINDO.COM, PADANG – Untuk memenuhi amanah dari amanat Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah, Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Siber dan Sandi bekerjasama dengan BSSN, melaksanakan kegiatan bimtek PHKS dalam rangka memberikan penguatan kepada Kabupaten dan Kota dalam menyelesaikan Keputusan Kepala Daerah tentang PHKS.
Kegiatan yang diikuti Pejabat dan Fungsional Bidang Persandian, Dinas Kominfo Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat, itu dibuka oleh Kepala Dinas Kominfotik Sumbar diwakili Kabid Persandian Eko Faisal, di Aula BKD Provinsi Sumbar, Rabu (26/10/2022).
Menurut Eko, pada pasal 25 ayat (5) Perban BSSN Nomor 10 Tahun 2019 , menyatakan bahwa kepala daerah harus menetapkan Pola Hubungan Komunikasi Sandi (PHKS) antar Perangkat Daerah. Penetapan PHKS ini dimaksudkan untuk menentukan jaring komunikasi sandi antar perangkat daerah, internal perangkat daerah dan pimpinan daerah dalam melakukan komunikasi.
Penetapan PHKS dilakukan melalui identifikasi yang didukung oleh dokumen-dokumen seperti pola hubungan komunikasi pimpinan dan pejabat struktural internal pemerintah daerah, alur informasi yang dikomunikasikan antar perangkat daerah dan internal perangkat daerah, teknologi informasi dan komunikasi, serta infrastruktur komunikasi dan kompetensi personel.
“Implementasi penetapan PHKS ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian evaluasi pelaksanaan persandian yang dilakukan pemerintah daerah. Bahkan bobot nilai implementasi PHKS hampir mencapai 25 persen dari total penilaiannya,” kata Eko.
“Untuk itu tentu nya kita berharap seluruh Kabupaten dan Kota telah memiliki dokumen PHKS dengan keputusan Kepala Daerah. Kiranya melalui forum ini kita semua akan dapat memantapkan pengetahuan terkait PHKS,” lanjut Eko.
Hadir sebagai narasumber pada bimtek ini, Sandiman Muda BSSN, Aris Munandar yang menyampaikan materi tentang Implementasi PHKS pemerintah daerah.(doa/MMC)
Dinas Kominfotik Sumbar
Discussion about this post